Ombudsman Soroti Penerapan SMA Unggulan di Sulsel

HERALDSULSEL, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, menyusul kebijakan Pemprov Sulsel yang menetapkan sejumlah SMA sebagai sekolah unggulan dan mengubah secara signifikan mekanisme penerimaan siswa.
Empat SMA di Makassar, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17. Empat sekolah ini resmi berstatus sekolah unggulan dan hanya akan menerima siswa baru melalui jalur prestasi.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada beberapa SMA berasrama, termasuk SMAN 5 Gowa dan SMAN 13 Pangkep.
Seluruh proses seleksi akan didasarkan pada hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan nilai prestasi siswa.
Dengan demikian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan kekhawatiran terhadap proses regulasi dan pelaksanaan teknis yang dinilai tidak konsisten serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga menyebut bahwa terdapat inkonsistensi antara petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah Nomor 400.3/2847/DISDIK dengan sejumlah Surat Edaran (SE) turunan yang substansinya justru mengubah isi juknis tersebut.
"Setidaknya kami menemukan enam surat edaran yang dikeluarkan setelah penetapan juknis, yang beberapa di antaranya secara substantif mengubah ketentuan pokok, termasuk mekanisme seleksi jalur domisili," ujar Ismu dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2025.
Salah satu SE yang disorot Ombudsman adalah SE Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Nomor 100.3.4/2059/DISDIK, yang mengubah indikator jarak tempat tinggal sebagai faktor utama penentuan kelulusan, dan menggantinya dengan TPA serta urutan usia siswa.
Ketentuan ini, menurut Ismu, membuat anak-anak dari keluarga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terperangkap dalam ruang tengah-tidak cukup miskin untuk afirmasi, tidak cukup berprestasi untuk jalur prestasi, dan bisa kalah bersaing di jalur domisili yang kini memperhitungkan kemampuan akademik
Dia menjelaskan, pasal 43 ayat (3) Permendikdasmen menyatakan bahwa jika jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia. Namun, melalui SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK, kini pembobotan dilakukan dengan mengakumulasi nilai rata-rata rapor semester 1-5 dan mengalikan hasilnya dengan skor TPA dalam bentuk persentase.
"Kebijakan ini tampak progresif, namun menjadi problematik. Karena satu, tidak ada pengaturan teknis atau standar nasional mengenai TPA dalam Permendiknasmen. Dua, akses terhadap persiapan TPA tidak merata, menimbulkan ketimpangan baru. Tiga, penggunaan TPA bertentangan dengan semangat zonasi yang semestinya menghapus seleksi berbasis tes," jelas Ismu.
Selain itu lanjut dia, pada jalur afirmasi, Permendikdasmen telah menetapkan bahwa prioritas seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal, bukan hasil tes. Namun di Sulsel misalnya tetap memasukkan TPA sebagai mekanisme seleksi tambahan ketika terjadi "jarak sama".
"Ini menunjukkan inkonsistensi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan daerah, serta lemahnya kontrol vertikal terhadap interpretasi aturan oleh pemerintah daerah," tambah Ismu.
Pengawasan Lebih Lanjut
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyatakan akan terus mengawasi proses SPMB 2025 dan membuka posko pengaduan publik untuk memastikan hak-hak pendidikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak terabaikan akibat perubahan kebijakan yang tidak transparan.
"Untuk mendapatkan informasi lebih komprehensif, dalam minggu ini Tim kami juga akan segera melakukan Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri dengan PJ asistenm Ombudsman atas irawa untuk memberikan penguatan atas indikasi maladministrasi yang muncul, terutama terkait ketidaksesuaian antara peraturan pelaksana dan norma hukum yang lebih tinggi," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga mengimbau kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka terhadap masyarakat terkait perubahan ketentuan ini, termasuk transparansi dalam penyelenggaraan Tes Potensi Akademik dan penjaminan integritas sistem digital yang digunakan dalam proses seleksi.
Ismu menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB, serta meminta sekolah dan pemerintah daerah mengedepankan prinsip non diskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Tujuan dari kebijakan zonasi dan afirmasi dalam PPDB adalah pemerataan akses, bukan penyeragaman input berdasarkan prestasi semata. Kami berharap agar pihak terkait bisa memberi justifikasi yang memadai dan sistem SPMB tahun ini bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar Ismu.
Syarat Masuk SMA Unggulan di Makassar
Sebanyak empat sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai sekolah unggulan. Persyaratan masuk di SMAN unggulan ini tak sama dengan SMA reguler.
Empat sekolah unggulan tersebut adalah SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar. Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah menetapkan persyaratan masuk di sekolah unggulan ini.
Sekolah unggulan hanya menerima siswa baru melalui satu jalur, yakni jalur Tes Potensi Akademik (TPA). Jalur ini menggantikan seluruh skema lain seperti domisili, afirmasi, maupun perpindahan orang tua.
Ketua Tim Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Muliayama Tanjung menjelaskan, nantinya TPA ini akan diakumulasi oleh nilai raport calom murid yang akan masuk pada SMA unggulan.
"Jadi tidak ada lagi jalur domisili atau afirmasi untuk empat sekolah ini. Semuanya hanya nilai rapor dan TPA. Itulah nilai bobotnya," kata Muliayama kepada Herald Sulsel, Selasa, 20 Mei 2025.
Pelaksanaan TPA telah digelar secara serentak pada 17-19 Mei 2025 dan diikuti oleh total 189.800 calon murid dari seluruh Sulawesi Selatan.
Adapun daya tampung masing-masing sekolah unggulan telah ditentukan:
- SMA 1 Makassar yang aka diterima 11 Rombel 396 siswa
- SMA 2 10 Rombel 360 siswa
- SMA 5 12 Rombel 432 siswa
- SMA 17 10 Rombel 360 siswa.
Dalam pelaksanaan TPA ini, ada-ada saja kendala dalam pelaksanannya.
300 Calon Murid di Sulsel Dapat Nilai Nol saat Tes Masuk Sekolah Unggulan
Sebanyak 300 calon murid di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat nilai nol saat tes masuk Tes Potensi Akademik (TPA) masuk sekolah unggulan. Ratusan calon siswa ini telah mengerjakan soal secara online dan tanpa kendala sistem pada 15-19 Mei 2025 lalu.
Ketua Panitia SPMB Sulsel, M. Nur Kusuma menyebut, 300 orang ini telah menjawab soal TPA untuk masuk sekolah unggulan dan telah masuk dalam sistem. Dari jawaban yang dikerjakan, tak ada satupun jawaban yang benar.
"Ada (hampir) 300 orang (calon murid) mendapat nol untuk masuk di sekolah unggulan. Tidak ada satupun jawaban yang benar. Jadi mereka mengerjakan soal bukan karena sistem yang bermasalah. Kami panitia tidak bisa memastikan tak ada kendala kalau online ini," ungkapnya kepada Herald Sulsel, Selasa, 20 Mei 2025.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Sulsel (Disdik) ini menyebut, ada 60 soal dalam TPA masuk sekolah unggulan ini dan waktu menjawab selama 60 menit. Kusuma juga bilang, tak ada pengulangan bagi mereka yang telah menjawab soal tanpa kendala sistem, termasuk 300 orang tersebut.
700 Peserta Alami Kendala Teknis
Sekitar 700 peserta mengalami kendala teknis seperti memori ponsel penuh, jaringan tidak stabil, atau tidak menekan tombol selesai, setelah mengerjakan soal, yang menyebabkan jawaban mereka tidak tersimpan di sistem.
"Ada memang yang dapat nol akibat device, setelah kami mitigasi yang dapat nol kesalahan ada 3, device tidak menghapus memorinya, jadi tersimpan dulu jawabannya ke HP terus terkirim ke sistem, jadi kami sudah imbau untuk mengosongkan cache nya, menghapus memorinya sehingga jawaban tidak terkirim. Masalah kedua, anak tidak melakukan log out dari aplikasi TPA sehingga jawabannya tidak terkirim atau ada juga yang tidak mengaktifkan data seluler dan kasus terakhir ada anak-anak setelah ujian langsung mematikan paket internetnya, sehingga jawabannya tidak terkirim," jelasnya.
Bagi calon murid yang mendapat nilai nol dalam TPA yang karena kendala teknis akan diberikan kompensasi berupa pengulangan.
"Kita akan memberikan kompensasi pengulangan bagi mereka yang mendapat nol karena sistem, entah jaringan yang bermasalah, devicenya bermasalah, bukan karena jawabannya nol," terang Kusuma.
SMAN 2 Catat 1.072 Calon Murid Ikut TPA
Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin mengaku pihaknya mencatat sebanyak 1.072 calon murid mengikuti TPA. Ia juga membenarkan adanya kasus peserta yang mendapat nilai nol.
"Memang ada beberapa peserta dengan skor 0. Bisa jadi karena jawabannya memang tidak benar semua, atau bisa juga karena gangguan aplikasi," ujarnya.
Hal ini menjadi bagian dari sistem seleksi yang dianggap lebih objektif karena menggabungkan nilai rapor dan hasil TPA.
Menurutnya, keberadaan TPA memberi peluang validasi terhadap nilai rapor yang selama ini kerap berbeda antar sekolah.
Syafruddin mencontohkan, ada siswa dengan rata-rata nilai rapor 95, namun hanya memperoleh nilai TPA sebesar 70.
"Ini bisa menjadi indikator bahwa standar penilaian akademik di tiap sekolah memang belum seragam. Dengan adanya TPA, kita bisa melihat peta kemampuan siswa yang lebih merata dan terukur," tambahnya.
Ia menekankan, sistem seleksi berbasis TPA turut membantu meminimalkan kecurangan dalam proses penerimaan siswa.
Khususnya di jalur prestasi yang kini menjadi satu-satunya jalur masuk ke sekolah unggulan seperti SMAN 2. (war)