• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Pemutakhiran DTSEN Untuk Intervensi Kemiskinan di Bangka Tengah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 10/08/2026 •
 
https://babelpos.disway.id/pangkalpinang/read/688764/ombudsman-soroti-pemutakhiran-dtsen-untuk-intervensi-kemiskinan-di-bangka-tengah/30

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundang Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka menindaklanjuti hasil giat lapangan Ombudsman On The Spot (OOTS) pada Juli 2026 lalu, bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, R.M. Ikmanto; Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah; Statistisi Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Tengah, Awaludin; serta perwakilan Pekerja Sosial Masyarakat dan operator SIKS-NG dari Desa Teru dan Desa Kerakas, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan giat OOTS beberapa waktu lalu telah ditemukan isu terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masih kurang dipahami oleh masyarakat secara utuh.

Bahkan, masyarakat cenderung memperoleh informasi yang keliru, yakni pihak yang menentukan peringkat kesejahteraan atau desil DTSEN adalah pemerintah desa dan dinas sosial.

Tentunya hal tersebut kurang tepat karena tugas pemerintah desa dan dinas sosial hanya melakukan pengajuan, verifikasi, dan validasi pemutakhiran DTSEN masyarakat.

Menambahkan hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, meluruskan informasi bahwa pemerintah desa ataupun dinas sosial bukan penentu pemeringkatan desil DTSEN.

Menurutnya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional secara jelas disebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.

Kemudian, mekanisme pengelolaan dan pemeringkatan kesejahteraan atau desil DTSEN tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan DTSEN.

"Jadi bukan pemerintah desa atau dinas sosial yang menentukan desil, yang menentukan adalah BPS.

Namun, memang hal ini masih berproses karena kita lihat BPS di kabupaten/kota masih sebatas sosialisasi dan itu pun menurut kami masih perlu ditingkatkan.

Ke depan kami berharap antara Pemkab dan BPS Bangka Tengah, serta daerah lainnya, dapat lebih intens berkomunikasi untuk membahas strategi pemutakhiran DTSEN yang valid," ujar Fither.

Selanjutnya, Fither menambahkan bahwa pembahasan dimaksud tidak terbatas pada sosialisasi bersama, akan tetapi termasuk di antaranya membahas strategi penyampaian informasi jika ada desil masyarakat yang tidak terjadi perubahan padahal sudah didata dan diverifikasi sesuai ketentuan.

Sebab, menurutnya hal di atas sangat penting guna mendorong adanya penguatan peran BPS di daerah terhadap DTSEN dalam hal penyampaian informasi dimaksud, kemudian untuk memitigasi berbagai risiko konflik, sekaligus agar perbaikan data secara berkelanjutan menuju data valid itu benar-benar dapat terjadi.

Dengan demikian, DTSEN yang valid tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebijakan strategis, termasuk intervensi penanganan kemiskinan.

Menyambung hal tersebut, Ikmanto menyampaikan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

Sebab, hal tersebut menjadi momentum dan motivasi bagi Pemkab Bangka Tengah untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui DTSEN yang valid.

"Terima kasih atas masukan dari Ombudsman. Pemkab Bangka Tengah fokus terkait DTSEN, di antaranya sebagai basis data penanganan kemiskinan dengan intervensi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin melalui penyaluran bantuan sosial dan graduasi kemandirian.

Alhamdulillah, mengacu pada rilis BPS, angka kemiskinan ekstrem Bangka Tengah menurun sebesar 0,37 persen dari awalnya menyentuh angka 1,15 persen pada tahun 2024 dan pada tahun 2025 menjadi 0,78 persen.

Intinya kami akan memperbaiki hal yang kurang dan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Ikmanto.

Senada dengan hal tersebut, Padlillah menyampaikan bahwa Pemkab Bangka Tengah menjadi salah satu daerah dengan capaian pemutakhiran DTSEN tertinggi di Bangka Belitung.

Mengacu pada data SIKS-NG Kementerian Sosial cut off per tanggal 28 April 2026, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan usulan pembaruan atau pemutakhiran DTSEN terhadap 4.806 keluarga.

Dari data tersebut, Kabupaten Bangka Tengah menyumbang usulan pemutakhiran sebanyak 2.913 keluarga.

Menurutnya, upaya tersebut terus dilakukan hingga akhir triwulan II Tahun 2026.

Usulan pembaruan DTSEN Kabupaten Bangka Tengah telah mencapai 3.459 keluarga melalui jalur formal dan sebanyak 481 keluarga melalui jalur partisipasi atau aplikasi Cek Bansos.

"Kami memahami kondisi DTSEN sangat dinamis.

Namun, kami tetap berkomitmen untuk melakukan pemutakhiran DTSEN yang valid karena hal tersebut merupakan perintah pimpinan dan menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah untuk masyarakat.

Kami juga akan melaksanakan saran-saran Ombudsman dalam hal pelaksanaan sosialisasi dan pelaksanaan mekanisme musyawarah desa sebagai instrumen yang penting dalam pengajuan DTSEN di desa dan kelurahan," imbuhnya.

Menanggapi hal yang telah disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir, Kgs Chris Fither mengapresiasi upaya serta capaian yang telah dilakukan.

Dirinya tetap berharap antara Ombudsman, BPS, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah senantiasa menjalin kolaborasi yang kuat.

"Terima kasih Bapak/Ibu telah berkenan menerima masukan dari Ombudsman. Selanjutnya mari kita kuatkan kolaborasi, kuatkan peran Pemkab dan BPS dalam pengelolaan DTSEN , dan mari berbenah semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...