• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Pemutakhiran DTSEN di Bangka Tengah, BPS Tegaskan Penentu Desil Kesejahteraan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 10/08/2026 •
 
https://www.faktaberita.co.id/ombudsman-soroti-pemutakhiran-dtsen-di-bangka-tengah-bps-tegaskan-penentu-desil-kesejahteraan/2/

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pemerintah dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Bangka Tengah.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan tindak lanjut hasil kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang digelar di Kantor Ombudsman RI Babel, Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026).

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, sekaligus meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai penentuan tingkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN.

Menurutnya, pemerintah desa maupun dinas sosial bukan pihak yang menentukan desil kesejahteraan masyarakat. Kedua unsur tersebut memiliki peran dalam mengusulkan, memverifikasi, dan memvalidasi data masyarakat.

"Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, termasuk menentukan desil kesejahteraan. Jadi bukan pemerintah desa atau dinas sosial," tegas Fither.

Ombudsman menilai pemahaman yang benar mengenai mekanisme DTSEN penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang merasa belum masuk atau mengalami perubahan dalam desil kesejahteraan.

Karena itu, Ombudsman mendorong penguatan kolaborasi antara BPS dan pemerintah daerah, termasuk komunikasi publik yang lebih intensif dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami proses pemutakhiran data sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial yang muncul akibat perbedaan persepsi mengenai penerima bantuan sosial.

Pemkab Bangka Tengah Komitmen Gunakan Data Valid

Saran dan pengawasan Ombudsman tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah, R.M. Ikmanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggunakan DTSEN yang valid sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, penggunaan data yang akurat tidak hanya ditujukan agar bantuan tepat sasaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat miskin agar dapat meningkatkan kemandirian dan keluar dari kondisi kemiskinan.

Upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Berdasarkan rilis BPS, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bangka Tengah turun dari 1,15 persen pada 2024 menjadi 0,78 persen pada 2025.

"Mengacu pada rilis BPS, angka kemiskinan ekstrem Bangka Tengah berhasil menurun sebesar 0,37 persen, dari 1,15 persen pada tahun 2024 menjadi 0,78 persen pada tahun 2025," ungkap Ikmanto.

Usulan Pemutakhiran DTSEN Capai Ribuan Keluarga

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Bangka Tengah, Padlillah, mengungkapkan proses pemutakhiran data di daerah tersebut tergolong signifikan dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data SIKS-NG per 28 April 2026, Bangka Tengah mencatat 2.913 usulan keluarga dari total 4.806 usulan pemutakhiran data yang masuk di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah tersebut kembali meningkat hingga akhir Triwulan II 2026.

Usulan pemutakhiran DTSEN dari Bangka Tengah tercatat mencapai 3.459 keluarga melalui jalur formal. Selain itu, terdapat 481 keluarga yang mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi partisipatif Cek Bansos.

Pemkab Bangka Tengah selanjutnya berkomitmen mengoptimalkan peran Musyawarah Desa (Musdes) dalam proses pemutakhiran data.

Sosialisasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar warga memahami mekanisme pengusulan, verifikasi, validasi, hingga penetapan data dalam DTSEN.

Ombudsman berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemutakhiran angka semata, tetapi benar-benar menghasilkan data sosial ekonomi yang akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar intervensi pemerintah secara tepat sasaran.

Dengan demikian, DTSEN diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga mampu memperkuat efektivitas program pengentasan kemiskinan dan memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh intervensi sesuai kondisi sebenarnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...