Ombudsman Soroti Layanan Publik Pemko Padang yang Diduga Sarat Maladministrasi

Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam sejumlah sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Hasil pemeriksaan lembaga pengawas pelayanan publik itu menunjukkan bahwa persoalan tata kelola, pelanggaran prosedur, serta lemahnya pengawasan masih menjadi persoalan utama di berbagai unit pelayanan dasar, mulai dari bantuan sosial, pengelolaan pasar, penertiban pedagang kaki lima, hingga layanan kesehatan rumah sakit daerah.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan masyarakat sejak 2023 hingga 2025.
Seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan, kata Adel, bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi menjadi langkah korektif agar tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Menurut Adel, salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial di Kota Padang.
Ombudsman menemukan adanya kelemahan prosedur dalam pengusulan, verifikasi, dan validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketidaktepatan sasaran penerima bantuan serta minimnya koordinasi antarinstansi membuat sistem penyaluran bantuan rawan terjadi penyimpangan.
"Ombudsman meminta Wali Kota Padang dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memperbaiki sistem pendataan dengan memperjelas prosedur kerja, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan kemampuan operator data di tingkat kelurahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses verifikasi," katanya, Jumat (7/11/2025).
Selain masalah bantuan sosial, Ombudsman juga menyoroti pengelolaan Pasar Belimbing di Kecamatan Kuranji.
Berdasarkan laporan masyarakat yang tercatat dengan nomor 0378/LM/VII/2024/PDG, ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian kios pengganti pascakebakaran.
Sejumlah pedagang yang terdampak justru tidak mendapatkan kios baru, sementara pihak lain yang tidak masuk dalam daftar terdampak menerima fasilitas tersebut.
Kondisi ini, menurut Ombudsman, menunjukkan lemahnya transparansi dan pengawasan dalam distribusi hak bagi pelaku usaha kecil.
Lembaga tersebut merekomendasikan agar Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan pendataan ulang dengan melibatkan perwakilan pedagang secara terbuka agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di kemudian hari.
Temuan lain juga ditemukan dalam penanganan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang.
Berdasarkan laporan nomor 0139/IN/V/2023/PDG, Ombudsman menilai terdapat penundaan berlarut dalam pelaksanaan kebijakan penertiban.
Pemko Padang, kata Adel, disebut tidak segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang telah disampaikan cukup lama.
Kondisi ini membuat penataan kawasan pasar menjadi semrawut dan mengganggu aktivitas ekonomi formal di sekitar area perdagangan utama kota.
"Ombudsman meminta agar Pemko Padang membentuk satuan tugas khusus yang mampu menata dan menertibkan PKL dengan pendekatan manusiawi. Dialog dan sosialisasi dinilai lebih efektif dibanding tindakan represif yang justru berpotensi menimbulkan gesekan sosial," katanya.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pada RSUD dr Rasidin Padang, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Berdasarkan laporan 0178/IN/VI/2025/PDG, ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan pasien yang berdampak pada lambatnya penanganan di ruang gawat darurat.
Ombudsman merekomendasikan agar pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap sistem triage pasien, memperkuat standar pelayanan minimal (SPM) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta menyediakan mekanisme pengaduan cepat bagi keluarga pasien.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan hak-hak pasien tetap terlindungi dan pelayanan publik di bidang kesehatan berjalan sesuai prinsip kemanusiaan.
Adel Wahidi menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi Ombudsman telah disampaikan secara resmi kepada Pemko Padang.
Ia berharap Pemko Padang menindaklanjuti seluruh temuan dengan langkah nyata dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil dan sesuai aturan.
"Prinsip kami adalah memperbaiki, bukan menghukum. Semua pihak perlu memahami bahwa reformasi pelayanan publik hanya akan berhasil jika dijalankan dengan komitmen dan integritas. Jika pemerintah kota mampu memperbaiki sistem secara menyeluruh, maka masyarakat akan merasakan dampak positifnya," kata Adel.
Ombudsman Sumbar menilai, hasil pemeriksaan tersebut menjadi gambaran penting tentang tantangan besar dalam tata kelola pelayanan publik di tingkat daerah.
"Pemko Padang diharapkan menjadikan temuan ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, membangun budaya birokrasi yang lebih responsif, dan menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap warganya," tuturnya. (adl)








