Ombudsman Soroti Kuota Afirmasi Kosong di SMPN Favorit Padang, Waspadai Potensi Penyimpangan

PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Sumatera Barat mengungkapkan bahwa proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, masih menyisakan beberapa catatan penting.
Salah satunya adalah tidak terpenuhinya kuota pada jalur afirmasi di sejumlah sekolah favorit seperti SMPN 1 dan SMPN 8 Padang. Ombudsman menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kuota kosong tersebut tidak disalahgunakan dengan cara ilegal.
Jalur afirmasi SMP adalah jalur SPMB yang dikhususkan untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, proses pendaftaran ulang SPMB berlangsung dari 25 hingga 26 Juni 2025. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai kendala atau penyimpangan signifikan pasca-pengumuman kelulusan.
Meskipun demikian, Ombudsman Sumbar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Adel Wahidi menyoroti tingkat transparansi yang tinggi dalam proses SPMB tahun ini. "Prosesnya cukup transparan, semua orang bisa melihat dan memantau siapa saja yang lulus di jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Transparansi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau pergerakan peringkat secara langsung melalui situs web resmi.
Jika terdapat keraguan, seperti calon siswa yang merasa lebih berhak karena lokasi rumah lebih dekat namun tidak diterima, atau siswa dengan nilai rapor lebih tinggi di jalur prestasi namun gagal lolos, masyarakat dapat mengajukan complain.
Sistem transparan ini, menurut Adel, berlaku untuk semua jalur penerimaan, termasuk prestasi akademik, sertifikat prestasi, maupun prestasi non-akademik. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat diminimalisir.
Meski demikian, Ombudsman tetap mendorong Dinas Pendidikan untuk terus membuka akses informasi dan layanan pengaduan. Hal ini krusial untuk mencegah dan menutup potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
"Layanan pengaduan dan informasi yang disediakan panitia SPMB diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara luas," ungkap Adel Wahidi.