Ombudsman Soroti Kewenangan Tumpang-Tindih, Penegakan Hukum Lingkungan di Batam Mandek

BATAM, HalloPost.com - Geliat investasi, properti, dan industri di Batam ternodai masalah lingkungan yang sistematis. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti mandeknya penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan di wilayah itu, yang antara lain disebabkan oleh tumpang-tindih kewenangan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat pengaduan mengenai kerusakan lingkungan yang masif. "Ada persoalan normatif yang terjadi, terutama terkait sinkronisasi kewenangan," kata Lagat dalam jumpa pers ekspos kinerja tahun 2025, Selasa (27/1).
Persoalan itu, menurutnya, muncul setelah kewenangan perizinan dan pengawasan beralih ke Badan Pengusahaan (BP) Batam berdasarkan PP tersebut. "Ini yang belum clear. Sinkronisasi kewenangannya ada di mana? Karena di BP Batam memang belum terbentuk sistem pengawasannya," ujarnya.
Lagat menjelaskan, belum siapnya BP Batam dari segi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta sumber daya manusia menciptakan kevakuman. "Lembaga atau kementerian terkait dengan BP Batam atau pemerintah daerah saling menunggu," katanya.
Ia mencontohkan, ada 16 jenis pelayanan dari pemerintah kota dan setidaknya 8 kementerian yang dialihkan ke BP Batam. Kondisi ini, diduga menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan kasus-kasus lingkungan.
Menunggu Investigasi dan Tindak Lanjut
Ombudsman Kepri, kata Lagat, saat ini masih menunggu laporan hasil investigasi dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Gakkum Kementrian Kehutanan untuk kasus deforestasi seluas lebih dari empat hektar di Tanjung Kasam, Kabil, yang dilaporkan organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI).
Selain itu, Ombudsman juga memantau langkah Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam menindak Pemerintah Kabupaten Karimun terkait pengelolaan Uang Jasa Lingkungan (UJL) dari aktivitas penambangan bauksit di Pulau Kas, Propos, dan Citlim pada 2009. "Sorotan kita adalah UJL-nya ke mana? Uang miliaran itu ke mana? Kalau [lingkungan] rusak, siapa bupatinya dulu? Harus diperiksa!" tegas Lagat.
Ia mendorong kejaksaan segera bertindak. "Laporannya sudah masuk ke Kejaksaan. Kita tunggu Kejari Karimun berani tidak? Kalau tak berani, ya Kejati Kepri ambil alih," pungkasnya.
Kerusakan yang Terus Berlangsung
Kerusakan lingkungan di Batam dan Kepri telah lama menjadi sorotan. Data KLH menunjukkan tingginya laju alih fungsi kawasan. Sementara laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut aktivitas tambang bauksit ilegal di Kepri telah merusak ribuan hektar lahan dan mencemari perairan.
Mandeknya penegakan hukum dalam kasus-kasus ini memperlihatkan kerentanan pengawasan di tengah euforia investasi. Ketidakjelasan kewenangan antara BP Batam, pemerintah daerah, dan kementerian pusat berisiko memperparah kerusakan ekosistem pesisir, hutan lindung, dan laut di salah satu gerbang ekonomi strategis Indonesia itu.








