• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Kasus Penganiayaan PPPK Dispora Tangsel Berujung Pemberhentian Kerja
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 02/04/2026 •
 

SERPONG - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menuai sorotan.

Tak hanya perkara hukum, polemik ini juga merembet pada dugaan pemberhentian kerja yang dialami korban, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pun angkat bicara. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa persoalan pemberhentian yang dialami korban harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pemerintah daerah.

"Untuk persoalan pemberhentian sepihak, tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu di internal, melalui Inspektorat dan BKPSDM. Apabila pengaduan korban tidak mendapat jawaban, barulah bisa disampaikan ke Ombudsman Banten," ujar Fadli, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan apabila korban tidak mendapatkan kejelasan dari instansi terkait. Namun, jalur internal tetap menjadi langkah awal yang wajib ditempuh dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa jika laporan telah masuk ke Ombudsman dan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam.

"Jika ditemukan adanya maladministrasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang PPPK Dispora Tangsel, Iman Sopian, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian di Polsek Serpong.

Insiden tersebut diduga melibatkan atasannya, seorang pejabat berinisial AS, yang disebut-sebut dipicu persoalan utang piutang yang masih belum terbayarkan sekitar Rp5 juta.

Tak hanya mengalami luka fisik, Iman mengaku menghadapi tekanan lanjutan setelah kejadian tersebut. Ia menyebut tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan hari raya, bahkan diduga diberhentikan secara sepihak.

"Sudah sakit, tidak digaji, sekarang seperti dipecat begitu saja," ungkapnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kota Tangerang Selatan menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi secara internal terkait persoalan tersebut.

Inspektur Tangsel, Achmad Zubair, mengaku baru sebatas menyampaikan informasi itu kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Karena sudah dilaporkan ke polisi dan tidak ada laporan yang masuk, saya hanya bisa menyampaikan masalah ini ke pimpinan OPD-nya untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti," ujar Zubair.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Selain proses hukum yang tengah berjalan, masyarakat juga menyoroti aspek ketenagakerjaan yang menimpa korban.

Harapan pun mengemuka agar penanganan dilakukan secara adil, transparan, serta bebas dari intervensi, demi menjamin hak-hak korban tetap terlindungi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...