• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Kasus Depresi Siswa Magang SMKN 4, Minta Disdik Babel Perkuat Pengawasan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 23/04/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel saat Berkoordinasi membahas tentang SMK Pelayaran

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Babel terkait penguatan fungsi pengawasan yakni proses kerja lapangan atau magang pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy juga membahas terkait insiden siswa SMKN 4 Kota Pangkalpinang. 

Diberitakan sebelumnya, siswa SMKN 4 Kota Pangkalpinang depresi saat magang praktik kerja industri (prakerin) di LPK Bahtera Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Saat ini siswa ini dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat, pada Minggu (10/4/2022) kemarin. 

Diduga siswa ini, mengalami depresi, atau berdasarkan diagnosis dokter mengalami skizofrenia paranoid karena ada dugaan mengalami kekerasan. 

"Kami perhatiannya terhadap permasalahan yang terjadi di SMKN 4 Pangkalpinang. Kami ingin berdiskusi terkait hal yang terjadi pada dunia Pendidikan kita, sebab Pendidikan merupakan salah satu pelayanan publik paling mendasar," ujar Yozar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (23/4/2022). 

Pihaknya melakukan konfirmasi lebih lanjut atas permasalahan yang sedang terjadi dan langkah yang diambil dinas pendidikan agar tak kembali terulang.

"Kami berharap Disdik atau pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta yang juga dapat melibatkan pihak eksternal yang kompeten. 

Hal ini penting  untuk evaluasi sistem magang, serta guna menjawab desas-desus ada keterkaitan dengan kasus yang pertama dulu atau tidak," jelasnya. 

Untuk pencegahan maladministrasi dalam proses ini nanti, dia harap tidak hanya diperkuat dari sisi rekrutmen siswa saja, akan tetapi dari sisi Kesepahaman Bersama atau  Memorandum OfUnderstanding (MoU) dengan pihak penyelenggara magang. 

"Sebaiknya Mou ini dapat melalui pemerintah daerah saja, tidak melalui sekolah langsung, kan SMK Pelayaran tidak hanya ada di Pangkalpinang. Kemudian dapat diturunkan melalui Perjanjian Kerjasama.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut dapat dituangkan misalnya ketentuan bagaimana Hak dan Kewajiban, larangan, penyelesaian sengketa, addendum, dan lain sebagainya antar para pihak.

Jadi dengan demikian secara prosedural jelas bagaimana kita melindungi anak-anak kita yang magang diluar Provinsi Babel," sarannya. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi mengatakan bahwa pihaknya menganggap hal ini sebagai bahan untuk evaluasi. 

"Mungkin sudah cukup ramai dan kami menganggap hal ini juga penting. Untuk itu, hal ini akan betul-betul menjadi pelajaran atau evaluasi bagi kami. 

Upaya kami sudah membantu mengaktifkan BPJS siswa tersebut agar biaya pengobatannya gratis.

Kemudian terkait mitigasi kedepan, kami akan lebih ketat dalam proses rekrutmen baik secara kesehatan fisik maupun mental.

Serta melakukan penyesuaian kurikulum yang lebih efektif," katanya. 

(Bangkapos.com/Rilis/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...