Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Izin Riset Danau Limboto

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan maladministrasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BWSS) Sulawesi II Gorontalo. Rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo itu digelar pada Senin, 20 April 2026, di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan pihaknya bersama Tim Pemeriksa (Riksa) Ombudsman menghadiri undangan RDP untuk menyampaikan pandangan atas aspirasi mahasiswa yang disampaikan BEM Provinsi Gorontalo, yang saat ini dipimpin Ketua BEM Universitas Gorontalo.
Muslimin menjelaskan, meski Kepala BWSS II Gorontalo tidak hadir, Ombudsman telah memahami pokok persoalan yang disampaikan mahasiswa kepada DPRD. Persoalan tersebut terkait penolakan izin penelitian seorang mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo yang hendak meneliti kandungan limbah di Danau Limboto, yang menjadi kewenangan BWSS. Penolakan diduga karena mahasiswa tersebut terindikasi sebagai demonstran.
"Adanya syarat perizinan penelitian bahwa mahasiswa tidak pernah melakukan demonstrasi ke BWSS Gorontalo berpotensi maladministrasi, karena melanggar UUD 1945 terkait hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul," jelas Muslimin.
Ia menambahkan, apabila mahasiswa yang tergabung dalam BEM Provinsi Gorontalo ingin mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu material dan formal. Syarat material antara lain kasus belum lewat dua tahun, telah dilaporkan ke instansi terkait, dan tidak sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Sementara syarat formal mengharuskan pelapor merupakan korban langsung atau kuasanya, dibuktikan dengan identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.
"Karena mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Gorontalo, Ombudsman menunggu hasil pemeriksaan DPRD berupa kesimpulan dan rekomendasi. Kami berharap DPRD segera menghadirkan Kepala BWSS Gorontalo untuk dimintai keterangan, agar rencana penelitian di Danau Limboto tidak terhambat oleh birokrasi," ujar Muslimin.








