Ombudsman Soroti Akses Jalan Maybrat - Sorong Selatan

Sorong - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya menyoroti kondisi akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
Jalan tersebut merupakan jalur penting bagi aktivitas masyarakat serta mendukung pergerakan ekonomi di wilayah setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan bahwa masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan yang belum memadai.
Padahal, jalur tersebut juga menjadi akses menuju Distrik Moswaren yang dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten Sorong Selatan.
"Jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat karena menghubungkan beberapa wilayah dan menjadi jalur aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah provinsi serta pemerintah daerah Maybrat dan Sorong Selatan untuk berkolaborasi dalam memperhatikan dan memperbaiki akses publik tersebut," ujar Atkana.
Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Akses jalan yang layak akan mendukung mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan kepada publik.
Atkana juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritik setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20, yang menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
"Publik berhak mengawasi dan memberikan kritik terhadap layanan yang dilakukan oleh pemerintah. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, mencegah, serta melaporkan apabila ada pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar layanan," katanya.(rls/pr)








