• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sorot Kinerja Intel Imigrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 16/06/2025 •
 
Ombudsman Sorot Kinerja Intel Imigrasi

BATAM, TRIBUN - Ombudsman Kepri menyoroti kasus pengeroyokan DJ First Club Batam yang dilakukan oleh tiga warga Vietnam hingga sempat viral di medsos. Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mempertanyakan kejelasan status tiga WNA Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club Batam tersebut. Lagat menjelaskan jika WNA asal Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club merupakan LC, maka harus dipastikan izinnya. Jika izin kerjanya tidak ada maka kinerja Intel Imigrasi patut dipertanyakan.

"Semua orang asing yang masuk ke Indonesia di bawah pengawasan Imigrasi.  Dan kita tahu untuk aktivitas WNA di Indonesia diawasi oleh intel imigrasi. Kalau benar dua WNA Asal Vietnam itu bekerja sebagai LC di First Club berarti intel imigrasi gagal dalam melakukan pengawasan," tegas Lagat Siadari, Kamis (12/6).

Untuk di Kepri, menurut Lagat ada tim gabungan yang dibentuk pemerintah yakni Tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim ini terdiri dari lintas instansi. "Kinerja Tim Pora ini juga patut dipertanyakan," ucapnya.

Sementara mengenai WNA Asal Vietnam yang saat ini sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja menurutnya harus mendapat kepastian hukum.

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berarti tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) karena ancamannya di atas lima tahun," kata Lagat.

Selain itu, jika pelapor mencabut laporan dan berdamai, tentu ada hukum lain dari Imigrasi yang harus ditegakkan.

"Bahkan jika nanti terbukti First Club mempekerjakan orang asing tanpa izin, maka izin Tempat hiburan malam tersebut bisa dicabut," kata Lagat.

Imigrasi Batam sudah menerbitkan penundaan keberangkatan dari Batam keluar negeri untuk Misa, DPO pengeroyokan DJ First Club Batam sejak Minggu, (8/6). Keberadaan DPO pengeroyokan DJ First Club Batam ini masih misterius.  Sementara dua rekannya asal Vietnam kini berada di Polsek Lubuk Baja.

Imigrasi Batam sudah terima permintaan penundaan keberangkatan dari Batam ke luar negeri. "Kalau mengenai dua WNA asal Vietnam yang sudah diamankan, kami menunggu penyidikan kepolisian. Kalau untuk satu WNA lainnya yang ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap, sudah kita terima permintaan penundaan keberangkatan dari Batam," ucap Kepala Kantor Imig rasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Humas Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (10/6).

Kharisma menjelaskan pihaknya hanya memiliki wewenang sebatas penundaan keberangkatan atas nama yang diminta polisi.

 "Jangan salah ya, kami hanya berkewenangan melakukan penundaan khusus dari Batam saja. Kalau secara nasional itu urusannya di Dirjen Imigrasi," kata Kharisma

 Kharisma menjelaskan daftar penundaan keberangkatan atas nama yang dimintakan oleh Polsek Lubuk Baja mulai diterbitkan pada Minggu (8/6).

 "Sejak hari Minggu sudah diterbitkan, ini berlaku khusus Batam saja ya, kalau di luar Batam atau secara nasional itu kewenangannya di Dirjen Imigrasi," kata Kharisma

Polisi memastikan pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam hingga sempat viral di medsos berjumlah tiga orang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menegaskan jumlah pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam ini berdasarkan rekaman CCTV yang sudah diamankan sebagai barang bukti. Sebelumnya diketahui dari keterangan korban saat ditemui awak media di rumah sakit Awal Bros menjelaskan pelaku pengeroyokan DJ First Club Batam itu berjumlah empat orang.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku sesuai dengan barang bukti yang kami dapatkan," ungkap Noval, Senin (9/6).

Sementara mengenai keterangan DJ First Club Batam korban pengeroyokan jika pelaku berjumlah empat orang, Noval menjelaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Hanya saja pihaknya bekerja sesuai dengan fakta hukum dan barang bukti yang ada.

"Ya korban bisa saja menduga, karena dalam kondisi tersebut korban juga dalam kondisi kalang kabut," kata Noval.

Meski demikian, Noval mengatakan pihak nya masih terus mendalami kasus pengeroyokan DJ First Club Batam tersebut. "Kami akan memeriksa barang bukti dan juga saksi, selama proses melengkapi berkas perkara," ujarnya. (ian/ blt)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...