• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Soal Rokok Ilegal, Bea Cukai Tidak Bisa Selesaikan Silahkan Lapor ke Kami
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 19/01/2023 •
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono, S.H

Mataram (Kilasntb.com) - Pantauan di lapangan, Bea Cukai Mataram dianggap melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok tanpa bandrol atau cukai merk H&D produksi PT. Adhi Mukti Persada, Batam Kepulauan Riau di Lombok Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan demikian, lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa pita cukai tersebut sangat gampang ditemukan di sejumlah warung atau toko kecil.

Media ini mencoba mengkonfirmasi ke Nomor Official Whatsapp Bea Cukai Mataram di nomor +62818-0794-5000, pada Selasa (17/01/2023) pukul 14.15 wita terkait berita kedua yang tayang di Kilas NTB berjudul Diduga Kongkalikong dengan Perusahaan Rokok H&D, Bea Cukai Mataram Bungkam. Dikarenakan lamanya respon dari pihak Bea Cukai Mataram. Akhirnya, media ini hanya mendapat respon singkat.

"Kok gitu kak beritanya. Masih konfirmasi dulu ini ke atas," isi pesan protes pukul 15.12 wita, pada Selasa (17/01/2023).

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka Shanti yang dikonfirmasi pula via Whatsapp terkait peredaran rokok H&D, tidak bisa ditemui dengan alasan sedang cuti. "Terimakasih atas informasinya. Sebagai bahan info untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," responnya.

Di lain pihak, Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono, S.H saat ditanya perihal soal rokok ilegal, pada Rabu (18/01/2023) menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal untuk melapor kepada instansi terkait seperti Bea Cukai atau ke pemerintah daerah.

"Namun misalnya pihak seperti Bea Cukai atau instansi terkait tidak bisa menyelesaikan permasalahan rokok ilegal tersebut, maka itu baru bisa dilaporkan ke Ombudsman karena mereka tidak memberikan pelayanan yang memadai untuk menyelesaikan kasus rokok ilegal," pungkasnya.

Selain itu, Dwi menambahkan pihaknya juga akan melakukan investigasi inisiatif jika persoalan rokok ilegal itu menjadi viral terutama di media massa. "Itu menjadi suatu syarat untuk melakukan hak inisiatif untuk melakukan investigasi tanpa ada laporan masyarakat," tandasnya. (Fie)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...