• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Serahkan LHP Seleksi Direksi PERUMDAM Pohuwato
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 13/10/2025 •
 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Panitia Seleksi Direksum Perumdam Pohuwato oleh Ombudsman Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PERUMDAM Tirta Mo'olango Pohuwato kepada Bupati Pohuwato pada Kamis (9/10/2025). Penyerahan LHP dilakukan di ruang Wakil Bupati Pohuwato karena Bupati Pohuwato sedang berada di Jakarta.

Dalam keterangannya, Muslimin B. Putra, Kepala Ombudsman Gorontalo, bersama Tim Riksa Ombudsman Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Pohuwato yang berisi saran untuk ditindaklanjuti. Saran tersebut muncul setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan penyimpangan prosedur pada proses seleksi calon Direksi PERUMDAM Tirta Mo'olango oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDAM Tirta Mo'olango Kabupaten Pohuwato.

"Salah satu temuan hasil pemeriksaan yang ditemukan Tim Riksa Ombudsman adalah Panitia Seleksi (Pansel) telah keliru dalam menginterpretasikan ketentuan batas usia calon Direksi dengan meloloskan peserta yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran. Hal ini bertentangan dengan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi BUMD yang secara tegas mengatur mengenai pembatasan usia calon Direksi, serta bertentangan dengan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021," ujar Muslimin.

Lebih lanjut, alumni FISIP Unhas tersebut menyebutkan bahwa Ombudsman Gorontalo menganggap ketidaksesuaian dalam penerapan ketentuan batas usia calon Direksi terjadi karena tidak adanya konsultasi terlebih dahulu dari Panitia Seleksi (Pansel) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun terdapat maladministrasi pada tahap seleksi oleh Pansel, kewenangan pengambilan keputusan akhir mengenai pengangkatan Direksi berada sepenuhnya pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menegaskan bahwa KPM merupakan organ perusahaan dengan kewenangan tertinggi serta memegang seluruh wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas," pungkas Muslimin.

Pada akhir sambutan singkatnya, Kepala Ombudsman Gorontalo memandang perlu memberikan saran agar Tim Panitia Seleksi terlebih dahulu melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum melaksanakan mekanisme seleksi calon Direksi di masa mendatang. Hal ini disebabkan, meskipun kewenangan akhir berada pada Kepala Daerah, tetap terdapat potensi perbedaan tafsir maupun ketidakkonsistenan penerapan norma apabila proses seleksi tidak diselaraskan dengan kementerian teknis yang berwenang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...