• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Serahkan LAHP Korektif Disdikbud dan Museum Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 07/06/2023 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Linda Asmiah, Selasa (6/6/2023).

KBRN, Pontianak: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan dua Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada dua instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Kedua instansi tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar dan UPT Museum Provinsi Kalbar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah mengatakan penyerahan LAHP kali ini sebagai tindakan korektif terhadap perbaikan pelayanan publik di dua instansi tersebut. Di antara penyerahan LAHP itu mengenai dugaan tidak patut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai tidak diterimanya siswa SMA swasta untuk pindah atau mutasi ke SMA Negeri.

"Kemudian laporan inisiatif atas prakarsa sendiri atau on motion investigation terkait dugaan tidak patut oleh petugas UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat dalam pelayanan pengunjung yang mengakibatkan wisatawan asing terkunci di dalam ruang museum yang terjadi pada 4 April 2023," ujar Tariyah pada Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat (Konsinyering) Penyusunan LAHP, Selasa (6/6/2023).

Tariyah menuturkan, usai menerima LAHP tindakan korektif ini, baik Disdikbud maupun UPT Museum Kalbar wajib melaksanakan tindak lanjut rekomendasi dari Ombudsman RI Kalbar dengan melakukan perbaikan layanan publik selama 30 hari sejak LAHP itu diserahkan.

"30 hari kita monitoring. Kalau belum melaksanakan kita akan tambah waktu, untuk monitoring tingkat 2. Kalau tidak ada lagi, baru kita tingkatkan menjadi rekomendasi dan itu urusan Ombudsman Pusat," katanya, menjelaskan.

Dimintai tanggapannya, Sekretaris Disdikbud Provinsi Kalbar, Linda Asmiah, menuturkan, sebelum resmi menerima LAHP dari Ombudsman, pihaknya sudah melaksanakan beberapa tindak lanjut korektif. Di antaranya menerbitkan Surat Edaran tentang Perpindahan Peserta Didik Jenjang SMA/SMK.

"Sebelum Ombudsman resmi menyerahkan LAHP ini, kita sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kalbar Nomor 4.4.2/2466/dikbud. Surat edaran ini sudah kita informasikan secara berjenjang melalui MKKS baik SMA maupun SMK," kata Linda.

Senada disampaikan Kepala UPT Museum Provinsi Kalbar, Slamet Riadi. Beberapa perbaikan pelayanan publik sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Ombudsman Kalbar. Di antaranya menyediakan penunjuk arah panah pintu keluar masuk menuju tiap ruangan, namun minus perawatan CCTV.

"Semuanya sudah kita laksanakan, tapi untuk perawatan CCTV itu kan yang belum kita lakukan, karena ada angkanya per triwulan," kata Slamet.

Lebih lanjut Slamet Riadi mengutarakan, atas kejadian terkuncinya turis asing asal Perancis di ruangan Museum Kalbar, membawa hikmah tersendiri bagi pihaknya untuk terus membenahi pelayanan publik di UPT Museum Provinsi Kalbar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...