• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Serahkan Kajian Pengeloaan Sampah Kota Sorong
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 16/12/2025 •
 
Ombudsman Serahkan Kajian Pengeloaan Sampah Kota Sorong (foto Ist)

Sorong - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya menyerahkan hasil kajian penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong, Senin (15/12/2025).

Kajian tersebut diterima langsung oleh Wakil Walikota Sorong, Anshar Karim di Aula Kantor Wali Kota Sorong.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana mengatakan, Kota Sorong dipilih sebagai lokasi kajian karena merupakan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya sekaligus kota dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Kondisi tersebut dinilai memiliki implikasi langsung terhadap kompleksitas persoalan sampah dan layanan kebersihan perkotaan" ujar Atkana.

Kajian ini dilakukan kurang lebih enam bulan dengan melibatkan  berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kota Sorong, organisasi perangkat daerah teknis terkait, hingga masyarakat dan para pegiat lingkungan serta pengelolaan sampah.

Proses kajian mencakup pemetaan permasalahan, evaluasi kebijakan, serta peninjauan praktik pengelolaan sampah di lapangan.

Wakil Wali Kota Sorong menyambut positif hasil kajian Ombudsman tersebut.

Ia menilai rekomendasi yang disampaikan sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

"Pemerintah Kota Sorong berkomitmen menindaklanjuti saran dan catatan yang disampaikan Ombudsman. Ini menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas layanan pengeloaan sampah ke depan," ujar Wakil Wali Kota Sorong.

Kegiatan penyerahan hasil kajian tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, serta Kepala Dinas Sosial Kota Sorong.

Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara serah terima hasil kajian sebagai bentuk komitmen bersama dalam perbaikan layanan publik di bidang pengelolaan sampah.

Ombudsman berharap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pemerintah Kota Sorong demi terwujudnya kota yang bersih, tertib dan ramah lingkungan. (rsl/pr)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...