• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sentil Standar Pelayanan Publik di SBB, Bupati Asri Arman Diminta Perkuat Komitmen
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 29/10/2026 •
 
Ombudsman Sentil Standar Pelayanan Publik di SBB, Bupati Asri Arman Diminta Perkuat Komitmen

PIRU. Jejakberita, Com - Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyoroti pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Minimnya pemahaman terhadap indikator penilaian, hingga keterbatasan sarana dan prasarana, menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas.

Sorotan tersebut mengemuka saat Ombudsman RI Perwakilan Maluku melaksanakan supervisi di Dinas Pendidikan dan Polres Seram Bagian Barat, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah daerah dan kepolisian.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan supervisi tidak sekadar berorientasi pada hasil penilaian. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat langsung kondisi penyelenggara pelayanan publik serta mengidentifikasi berbagai kendala dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Menurut Hasan, salah satu faktor yang menyebabkan hasil penilaian pelayanan publik belum menunjukkan peningkatan signifikan adalah kurangnya pemahaman penyelenggara terhadap indikator penilaian Ombudsman.

Selain itu, pemenuhan aspek fisik, seperti ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan, masih menjadi tantangan bagi sejumlah penyelenggara pelayanan publik.

Ia menegaskan, pembenahan pelayanan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan pemahaman terhadap standar pelayanan hingga penguatan perencanaan program dan penganggaran. 

Hasan menilai, hasil penilaian Ombudsman perlu dimanfaatkan sebagai salah satu indikator kinerja penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian, kekurangan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui program perbaikan yang terukur dan didukung alokasi anggaran yang memadai.

"Standar pelayanan dasar jangan dianggap remeh. Ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik. Pemenuhan standar bukan semata-mata untuk mengejar nilai penilaian Ombudsman, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan," tegas Hasan.

Dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah, Hasan juga menemui Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan pimpinan daerah dalam memastikan pemenuhan standar pelayanan publik menjadi prioritas bersama, termasuk dalam penyusunan program dan penganggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasan berharap, pimpinan daerah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan standar pelayanan di seluruh OPD. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan untuk memperbaiki nilai evaluasi, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan dalam memenuhi hak masyarakat. 

Ia menekankan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang optimal, sesuai ketentuan, dan didukung fasilitas yang memadai.

Sementara itu, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, mengapresiasi supervisi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Ia berharap kegiatan tersebut semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Ombudsman dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyambut baik supervisi ini. Kami berharap kolaborasi dengan Ombudsman dapat terus diperkuat, sehingga setiap perangkat daerah semakin memahami dan memenuhi standar pelayanan publik serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," ujar Asri Arman.

Melalui supervisi tersebut, diharapkan perangkat daerah dan instansi pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Langkah ini sekaligus menjadi dorongan agar pembenahan administrasi, fasilitas, perencanaan, dan penganggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat. (JB-01)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...