• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Semprit Proyek Jembatan Gantung Lombok Barat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 17/01/2023 •
 
Ombudsman NTB memperingatkan Pemkab Lombok Barta terkait proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan. (Ahmad Viqi/detikBali).

Mataram - Kepala Ombudsman RI Nusa Tenggara Barat (NTB) Dwi Sudarsono memperingatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat.

Pasalnya, Ombudsman melihat potensi perselisihan antara Pemda NTB dengan PT Marine Service Engineering (MSE). Selain itu juga pembangunan jembatan dapat merugikan otoritas pelabuhan setempat.

"Lokasi pembangunan jembatan itu masuk dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. PT MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal atau perahu yang diperbaiki dan diproduksi di workshop perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/2023).

Dwi menilai pembangunan jembatan juga berpotensi mematikan usaha PT MSE yang sudah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.

Apalagi, PT MSE sudah pernah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan kepada Ombudsman RI NTB.

Belum lagi, potensi kerugian otoritas pelabuhan Lembar, mengingat proyek jembatan dari dana aspirasi DPR dan berlokasi di daerah lingkungan pelabuhan.

"Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapat pertimbangan atau persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.

Persoalannya, hingga saat ini, Pemkab Lombok Barat maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum juga mengantongi surat pertimbangan persetujuan tersebut.

"Dari informasi yang dihimpun Ombudsman Perwakilan NTB, BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk proyek ini," imbuh Dwi.

Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan proyek membangun jembatan. BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemkab Lombok Barat.

"Pemda harus hati-hati dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung, mengingat kasus ini berpotensi digugat ke depan," terang dia.

Sebab, Dwi menambahkan PT MSE akan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.

Selain itu, Pemkab Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

"Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan rekomendasi pertimbangan atau persetujuan sebagaimana diatur dalam SKB Menteri," tutur dia.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid belum bisa memberikan tanggapan terkait protes pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan.

Redaksi detikBali telah mencoba meminta keterangan ke Bupati Lombok Barat via pesan singkat, namun yang bersangkutan belum juga memberikan tanggapan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...