Ombudsman Selesaikan 20 Laporan Backlog, 10 Masih Berproses

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyelesaikan 20 laporan masyarakat yang backlog di 2025 dan masih ada 10 laporan yang dalam proses penyelesaian sampai sekarang.
Backlog merupakan istilah yang digunakan Ombudsman terhadap laporan masyarakat yang masuk di tahun sebelumnya namun belum terselesaikan sampai akhir 2024 dan harus diselesaikan ditahun 2025. Total ada 30 laporan backlog.
Laporan tersebut telah melalui proses verifikasi baik secara formil maupun materiil.
"Sebagai informasi jumlah laporan bukan hanya tahun 2025 saja yang kami terima tetapi masih ada laporan sebelumnya yang masih bergulir yang masih ditangani sampai sekarang yang kami sebut sebagai laporan masyarakat yang backlog karena lewat tahunnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah.
"Berdasarkan data yang diberikan kepada kami, jumlah backlog yang sebelum tahun 2025 ada 30, kemudian ditutup di tahun 2024 itu ada 20 dan sementara berproses tersisa 10 laporan," sambung Maria Ulfah dalam rilis kinerja semester pertama 2025 (Januari - Juni), Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan dari 10 laporan backlog yang dalam proses penyelesaian, sebanyak 6 laporan substansinya di bidang transportasi dan perhubungan. Berupa dugaan tidak memberikan pelayanan Pas Kecil, Pas Sungai dan Danau serta Surat Kecakapan Awak Kapal (SKAK).
Sedangkan 4 laporan backlog lainnya yaitu subtansinya meliputi 2 laporan di bidang agrarian atau pertanahan 1 laporan di bidang perizinan dan 1 laporan di bidang kepegawaian.