• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Selamatkan Kerugian Publik Rp 16,25 Miliar
PERWAKILAN: BENGKULU • Selasa, 23/12/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti,memaparkan keterangan pers capaian kinerja Ombudsman Bengkulu sepanjang tahun 2025

Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp 16,25 miliar sepanjang 2021 hingga 2025. Nilai tersebut diperoleh dari penyelesaian 556 laporan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai sektor.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti mengatakan, penyelamatan kerugian tersebut merupakan hak publik yang berhasil dipulihkan melalui proses pemeriksaan dan tindakan korektif terhadap instansi terlapor. Khusus pada 2025, hingga 6 Desember, Ombudsman menerima 223 laporan masyarakat, dengan 155 laporan telah diselesaikan.

"Pada 2025, kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 2,14 miliar," kata Mustari saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu, Senin 22 Desember 2025.

Berdasarkan analisis penanganan laporan periode 2021-2025, Ombudsman memetakan dua bentuk maladministrasi yang paling dominan, yakni penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen dan penundaan berlarut sebesar 32,55 persen.

Dari sisi sektor, laporan masyarakat paling banyak terkait layanan dasar. Sektor energi dan kelistrikan menempati urutan tertinggi dengan 23,57 persen, disusul pendidikan dan pajak masing-masing 20,70 persen, administrasi kependudukan 18,79 persen, serta kepegawaian 16,24 persen.

"Permasalahan pelayanan publik masih didominasi layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat," ujarnya.

Mustari menyebutkan, sektor pendidikan menjadi perhatian khusus pada 2025. Ombudsman melakukan investigasi melalui Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru di SMAN 5 Kota Bengkulu. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif.

"Kami meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi SPMB 2025 secara menyeluruh, termasuk kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta penerapan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan langkah hukum apabila ditemukan indikasi pidana, serta mendorong pengalihan peserta didik terdampak ke satuan pendidikan lain agar hak pendidikan tetap terpenuhi.

Tidak hanya SPMB, Ombudsman juga melakukan kajian cepat terkait tata kelola pemberian ijazah SMA. Praktik penahanan ijazah dengan alasan nonhukum, seperti tunggakan komite, dinilai melanggar hak dasar peserta didik.

"Perlu perbaikan tata kelola agar pemberian ijazah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminimalkan potensi maladministrasi," kata Mustari.

Dalam upaya pencegahan, Ombudsman Bengkulu juga melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 polres, dan 10 kantor pertanahan. Penilaian tersebut melibatkan mahasiswa Universitas Bengkulu melalui Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi sebagai mitra pengawasan.

"Kami berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel," ujarnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Jaka Andika menjelaskan, tugas utama Ombudsman adalah memastikan tidak terjadinya maladministrasi yang merugikan hak masyarakat. Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, baik karena melampaui wewenang maupun menggunakan wewenang tidak sesuai tujuan pelayanan publik.

"Dampaknya bisa berupa kerugian materiil, seperti penghasilan atau tambahan penghasilan yang seharusnya diterima masyarakat, namun tidak dibayarkan," kata Jaka.

Ia menegaskan, Ombudsman berbeda dengan aparat penegak hukum. Ombudsman berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan publik melalui tindakan korektif dan administratif, meski rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mengikat.

"Ada konsekuensi sanksi bagi instansi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi. Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum," pungkas Jaka.

Sepanjang lima tahun terakhir, penyelamatan kerugian publik oleh Ombudsman Bengkulu tercatat Rp 3,25 miliar pada 2021, Rp 8,13 miliar pada 2022, Rp 1,22 miliar pada 2023, Rp 1,48 miliar pada 2024, dan Rp 2,14 miliar pada 2025. (Eko Putra Membara)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...