• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Sekolah di Babel hentikan koordinir pengadaan seragam sekolah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 11/07/2024 •
 

Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta sekolah untuk menghentikan mengkoordinir pengadaan seragam sekolah selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di daerah itu.

"Kami merasa berkepentingan untuk memberikan respon cepat berkaitan dengan maraknya informasi pengadaan seragam sekolah selama tahapan PPDB tahun ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel Yozar di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan menanggapi maraknya beredarnya informasi adanya pengadaan seragam sekolah dalam rangkaian PPDB tahun ini yang dikoordinir oleh pihak sekolah, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat melakukan pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Kegiatan pengawasan yang dimulai 8 Juli 2024, kami banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial diantaranya pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah," ujarnya.

Ia menyatakan kegiatan pengawasan ini ditujukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam PPDB, sekaligus memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB sesuai regulasi kepada seluruh satuan pendidikan.

"Hasil pengawasan sementara Ombudsman, masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid," katanya.

Ia mengingatkan atas temuan hal tersebut, Tim Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, satuan pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah.

"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh satuan pendidikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait denganpelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," katanya.

Pewarta: Aprionis

Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2024





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...