• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Energi dan Listrik Paling Banyak Diadukan Masyarakat
PERWAKILAN: BENGKULU • Selasa, 23/12/2025 •
 
Ombudman Perwakilan Bengkulu, memaparkan kinerja akhir tahun, Senin (22/12/2025)

BENGKULU, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Bengkulu mencatat peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi dan 155 di antaranya telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp 2,14 miliar. Capaian ini merupakan akumulasi dari kerja sejak 2021, di mana Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat Rp 16,25 miliar.

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu selama periode 2021-2025, Penyimpangan Prosedur (35,61 persen) dan Penundaan Berlarut (32,55 persen) menjadi dua bentuk malaadministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Hal ini mencerminkan tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik.

Dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan (23,57 persen) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh pendidikan (20,70 persen), pajak (20,70 persen), administrasi kependudukan (18,79 persen), dan kepegawaian (16,24 persen). "Fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu," kata Kepala Ombudsman Mustari Tasti dalam konferensi pers di Bengkulu, Senin (22/12/2025)

Pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Ditemukan beberapa temuan malaadministrasi sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA. Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin, dan tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi pidana. Selain itu, peserta didik yang terdampak diminta dialihkan ke satuan pendidikan lain.

Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat. Pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuan pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik yang melibatkan 15 instansi kesehatan di Kota Bengkulu sebagai mitra strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut. Di sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA yang menyoroti potensi malaadministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan nonhukum.

Kajian ini diharapkan meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik.

Sepanjang 2021-2025, tim pencegahan Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan.

Upaya penguatan partisipasi masyarakat diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan mahasiswa dan masyarakat umum. Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga giat menyelenggarakan lebih dari 100 kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai peran Ombudsman dan standar pelayanan publik yang baik. Pemantauan tematik rutin dilaksanakan setiap tahun, meliputi pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB/SPMB, kesiapan logistik pemilu, serta pemantauan kasus kejadian luar biasa MBG dan program bantuan pemerintah.

Pemantauan ini dilakukan sebagai antisipasi dini terhadap potensi malaadministrasi di sektor strategis.

Data menunjukkan mayoritas masalah pelayanan publik di Bengkulu masih berkutat pada ketidakpatuhan prosedur dan lambannya respons.

"Melalui kolaborasi dengan instansi dan penguatan pencegahan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...