• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut BPJS Kesehatan Harus Gencar Sosialisasi Program REHAB untuk Peserta Menunggak
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 10/02/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menilai BPJS Kesehatan perlu gencarkan sosialisasi soal program pembayaran bertahap (REHAB) untuk peserta yang menunggak.

"Kami memandang program REHAB BPJS kesehatan ini cukup baik dan perlu disosialisasikan secara efektif ke khalayak ramai bahkan sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini juga perlu melibatkan berbagai unsur atau stakeholder sampai ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut guna menyebarkan informasi program REHAB ini secara massif dan efektif," ujar Yozar, Jumat (10/2/2023).

Dia menyebutkan secara sistem jaminan kesehatan nasional bahwa jika sudah menjadi peserta BPJS, membayar iuran adalah wajib, karena sudah amanah peraturan perundang-undangan dan sistemnya gotong royong.

"Namun jika pembayaran tersebut terhambat karena suatu sebab, saran kami seharusnya BPJS Kesehatan memberikan kebijakan tertentu yang dapat meringankan masyarakat dengan cara penyampaian yang baik dan jelas," katanya.

Ombudsman menilai program pembayaran bertahap (REHAB) dari BPJS Kesehatan ini diperuntukan untuk masyarakat yang ada tunggakan dan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatannya.

"Misalnya ada tunggakan sebanyak 5 juta, sudah menunggak selama 5 tahun. Dengan mengikuti program REHAB tersebut, maka masyarakat hanya cukup membayar iurannya selama 24 bulan terakhir atau 2 tahun terakhir saja, dan itu bisa dicicil atau dibayar bertahap dalam jangka waktu selama 12 bulan. Untuk simulasi lengkapnya masyarakat bisa meminta informasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan," katanya.

Namun, misalnya ada kondisi medis tertentu terhadap masyarakat kurang mampu saat proses pembayaran bertahap (REHAB) sedang berjalan dan masyarakat kurang mampu tersebut perlu penanganan medis segera, maka diharap BPJS kesehatan memiliki mekanisme kerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

"Misalnya untuk menjamin penyelesaian tunggakan tersebut, namun penanganan medis kepada masyarakat dimaksud tetap dilakukan sebagaimana mestinya serta kepesertaan BPJS masyarakat tersebut juga dapat diaktifkan dalam bulan berjalan.

Semoga dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah setempat, maka kebijakan-kebijakan yg dapat membantu masyarakat kurang mampu tersebut mungkin untuk direalisasikan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...