Ombudsman Sebut Banyak Petani Belum Miliki Kartu, Kadis TPH Ungkap Prosesnya di Kementan Harus Valid

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Petani di Kalimantam Selatan masih banyak yang belum mendapatkam haknya. Terlebih lagi pada tahun 2022 ini, banyaknya petani yang gagal panen lantaran serangan hama dan tanah yang tidak subur pasca banjir.
Diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Yeja Hendra Fatika saat menghadiri jumpa pers Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (4/11) kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut, dia juga menyampaikan, permasalahan yang terjadi di sektor pertanian kalsel yakni pemupukan yang tidak efektif pasca banjir yang kerap terjadi.
Maka penanganan permasalahan banjir ini sangat perlu ditangani oleh pemerintah daerah, karena kalau tidak di antisipasi maka akan sangat berbahaya.
"Kalau IKN pindah, Kalsel bisa menjadi sumber penyalur pangan. Oleh sebab itu, kami meminta Gubernur lebih serius menangani permasalahan banjir, sehingga tidak menjadi penyebab gagalnya panen para petani," ujar Yeka.
Yeka juga menyoroti program penyaluran pupuk subsidi yang rencana awalnya akan disalurkan pada 1 Oktober 2022, yang kemudian ditunda ke awal tahun 2023.
Pasalnya, di Kalsel sendiri terdata sebanyak terdapat 310 ribu orang petani, namun hanya sebanyak 205 ribu orang yang mendapatkan kartu tani.
Dijelaskannya, artinya hingga sampai saat ini masih ada sekitar 105 ribu petani yang tida memiliki kartu tani tersebut.
"Ini juga harus benar-benar dikawal dan dicermati, apakah kartu tani yang dibagikan ke sebanyak 205 ribu petani tersebut masih aktif atau tidak," ucap Yeka.
Yeka meminta agar adanya evaluasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani ini.
"Kalau tidak bisa didistribusikan secara serentak pada januari 2023 maka harus dicari metode lain lagi," ujar Yeka.
Selain itu, menurutnya ntuk petani yang belum mendapatkan kartu tani, juga harus ada alterntif lain untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Tentunya koordinasi Dinas Pertanian dengan Himbara harus benar-benar dilakukan agar pupuk bersubsidi bisa benar-benar tersalur pada 2023.
Yeka juga mengungkapkan, nanti akan ada datang para petani dari 14 desa di Batola ke Ombudsman, karena dari hasil temuan dilapangan, para petani dari 14 desa ini masih belum memiliki kartu tani.
"Kalau ada petani yang memiliki masalah seperti ini, silakan datang ke Ombudsman, kami akan mengadvokasi," ungkap Yeka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menuturkan, permasalahan ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah, khususnya relaksasi tanah pasca banjir.
Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dia juga mengatakan, penyaluran pupuk subsidi tersebut harus menggunakan kartu tani, namun sayangnya hingga sampai saat ini penyaluran tersebut masih belum terdistribusi sepenuhnya kepada para petani.
"Masih ada sekitar ratusan ribu petani yang belum memiliki kartu tani ini," beber Hadi.
Selain itu permasalahan lain yang menjadi sorotan yakni berkurangnya sektor pertanian karena semakin pesatnya tingkat pembangunan perumahan di Kalsel.
"Sebenarnya ini harus bisa dijaga dengan baik agar sesuai dengan tata tuang dan perda perlindungan lahan pertanian," pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Kalsel, Syamsir Rahman dikonfirmasi menjelaskan, kartu dikeluarkan oleh kementerian pertanian secara bertahap datanya terus diperbaiki melalui keanggotaan dikelompok tani disetiap kecamatan dan kabupaten kota.
Data kelompok tani tersebur semestinya valid dan dimasukkan kedalam data simluhtan dikementerian pertanian. Namun dilapangan, artinya di kabupaten kota yang mempunyai tupoksi tersebut didata oleh para penyuluh dan harus selalu update setiap waktu, tidak boleh ada data palsu seperti petani yang sudah meninggal, jangan didaftarkan lagi.
Kemudian jelasnya, pindah tempat atau doble nama petaninya. Selanjutnya harus jelas posisi petani tersebut apakah petani pemilik lahan, petani penggarap atau buruh tani.
"Kadang orang bukan petani tapi tidak punya pekerjaan alias penggaguran juga disebut buruh tani, jangan dimasukkan atau didaftarkan menjadi petani. Maka akan terjadi petani yang belum dapat kartu tani," jelasnya.
Dia jua menjelaskan, terkadang juga petani berpindah pindah dari satu tempat ketempat lain, seperti borongan tanam atau memanen antar kampung atau kecamatan.
"Hal demikian juga tidak bisa disebut petani tetap yang mendapatkan kartu tani," pungkas Syamsir Rahman. (Qyu)








