Ombudsman Sayangkan Tindakan Wali Kota Serang Tulis Surat 'Titip Siswa' untuk Daftar Masuk SMAN 1

KOTA SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Banten tanggapi soal kasus viralnya surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Serang Syafrudin.
Sebelumnya, viral sebuah surat berkop Wali Kota Serang yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang Syafrudin.
Dalam surat itu, berisi bahwa Wali Kota Serang meminta agar nama salah satu calon peserta didik, dapat dibantu masuk SMAN 1 Kota Serang, dalam seleksi PPDB yang sedang diselenggarakan.
Menananggapi hal itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, bahwa Ombudsman Banten menyayangkan tindakan dan sikap wali kota Serang.
"Hal tersebut bertentangan dengan semangat PPDB yang berkeadilan sesuai dengan Permendikbud 1 Tahun 2021," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
Menurut Zainal, sebagai seorang pejabat publik, apalagi pemimpin dan kepala daerah, sudah sepatutnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Bagaimana menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta keadilan yang bertanggung jawab," katanya.
Menurut Zainal, sesuai kapasitas bangku sekolah yang ada, Kemendikbud sudah membuat ketentuan yang mengatur bagaimana mekanisme menjaring calon siswa di sekolah sekolah negeri.
Oleh karena itu, Ombudsman menyeru kepada para kepala daerah, pejabat publik, para pemimpin ormas, serta seluruh pihak yang berkepentingan, agar menaati mekanisme yang sudah ditentukan.
"Hormati para penyelenggara PPDB yang sudah berupaya keras menjaga, agar proses berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ucap Zaenal.
Ombudsman Banten meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, merespons dan menyikapi hal itu dengan jelas dan tegas.
"Nyatakan bahwa hanya calon-calon siswa yang mengikuti, dan memenuhi kriteria yang sudah dipersyaratkan sesuai Permendikbud, Pergub, dan juklak juknis yang dapat diterima," tukasnya.
Apabila ditemukan penyelenggara, baik itu Dinas Pendidikan maupun sekolah, yang tidak menjalankan aturan PPDB secara konsisten, dirinya mempersilakan supaya melaporkan hal itu kepada Ombudsman.








