Ombudsman Sarankan Pengangkatan Honorer Sebagai PPPK, Pertimbangkan Tahapan Sesuai Undang-undang

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyarankan pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah mesti mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan instansi.
"Harus juga mempertimbangkan dalam menetapkan tiap-tiap tahapan pengadaaan calon PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 5 Tahun 2014," ujar Yozar, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut, Yozar menyebutkan berkaitan dengan pengawasan terhadap penyimpangan prosedur, pemerintah memberikan kejelasan mengenai persyaratan dan kriteria dalam proses pengangkatan tersebut.
"Sebagai sebuah solusi kepegawaian di birokrasi negara kita, tentunya kita tidak berharap timbul permasalahan baru setelah kebijakan pengangkatan PPPK ini.
Seperti ketidaksesuaian pengangkatan dengan kriteria dan adanya nama diluar database yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya.
Selain itu, Yozar menekankan diharapkan juga tidak ada penyimpangan lain berupa pengangkatan honorer baru.
Untuk itu, Ombudsman mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kebijakan ini agar tidak terjadi maladministrasi di dalamnya.
"Selanjutnya perlu juga dilakukan pengawasan oleh masyarakat terhadap kinerja pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK ini yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Pemprov Belum Terima Juknis
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum menerima petunjuk dan teknis (juknis) dari pusat perihal pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sampai saat ini Pemprov Babel belum menerima Juknis tentang hal ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, Senin (17/4/2023).
Sekadar informasi, Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung (Babel), jumlah tenaga honorer ada sebanyak 3.984 orang.
Untuk diangkat menjadi PPPK, para honorer harus memenuhi syarat terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada Syarat honorer jadi PPPK yaitu harus memiliki syarat pendidikan yang sesuai dan relevan dengan jabatan pppk yang telah ditentukan pejabat pembina jabatan fungsional (JF) tersebut, memiliki masa kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki serta lulus test seleksi kompetensi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Babel sudah menggelar seleksi
PPPK Tahun 2022, dengan rincian jumlah formasi yang akan diterima untuk PPPK
pemprov yaitu 340 untuk PPPK Guru, 37 PPPK Nakes dan 33 PPPK teknis.
Mengenai pengajian para PPPK, diungkapkan Susanti dana bersumber dari dana
alokasi umum (DAU), komponen belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
"Untuk gaji PPPK bersumber dari dana DAU dan bila ada TPP bersumber dari dana APBD. Hal ini tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








