• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sarankan DPMPTSP Balas Surat Johny Susanto soal Permasalahan Pembangunan SPBU Shell
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Rabu, 03/08/2022 •
 
dok: Pojok Kiri

PALING LAMBAT 14 HARI KERJA

Surabaya, Pojok Kiri , Ombudsman Perwakilan Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Nomor : B/ 379LM.26-15/0098.2022/ VII/2022/SBY, perihal permintaan klarifikasi langsung di kantor DPMPTSP Kota Surabaya tanggal 29 Juni 2022, mengenai Laporan/Pengaduan dari Johny Susanto, warga Jalan Simo Magersari Surabaya yang mengadukan terkait tidak adanya tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan mengenai pembangunan SPBU PT Shell Indonesia yang berlokasi di Jalan Simo Magersari Nomor 115-117.

DPMPTSP Kota Surabaya melalui koordinator pelayanan Haringgo membenarkan tim dari Ombudsman Perwakilan Jatim telah mendatangi kantornya dan bertanya seputar perizinan SPBU Shell Simo Magersari. "Kita sudah sampaikan dan berikan dokumen kepada teman-teman Ombudsman Jatim terkait perizinan SPBU Shell Simo Magersari.

Kami lihat dari perizinan dasarnya dari Di-nas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya sudah lengkap. Sementara kewenangan perizinan operasional kewenangan Kementerian ESDM," ungkapnya ramah kepada Pojok Kiri, Jumat (29/7/2022).

Pihak Ombudsman Jatim kata Haringgo menyarankan DPMPTSP Kota Surabaya untuk mengirim surat ke pengadu (Johny Susanto) yang nanti ditembuskan kepada Ombudsman Jatim. "Kami akan segera membalas surat dari bapak Johny Susanto tersebut," janjinya menutup perbincangan. Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqien menegaskan pihaknya sudah menyarankan agar DPMPTSP membalas surat pengaduan dari Johny Susanto."Paling lambat 14 hari kerja," ujarnya saat ditemui Pojok Kiri di ruang kerjanya, Senin 1 Agustus 2022.(yud)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...