Ombudsman Sarankan Disperindag Batam Tinjau ke Lapangan

Pihak Ombudsman RI perwakilan Kepri menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam melakukan pemantauan stok dan harga. Mulai dari di toko modern, pasar modern, toko Tradisional dan pasar Tradisional.
"Tujuan utamanya, memastikan stok dan mengingatkan pengusaha untuk menetapkan harga minyak goreng tidak lewat dari HET. Bagi pengusaha yang tidak patuh, Disperindag juga bisa mencabut izin pengusaha tersebut," ucapnya secara virtual. Saat memaparkan hasil survei pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di Batam melalui zoom meeting, Selasa (22/2).
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menjelaskan, sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium.
Meski demikian, ada temuan minyak goreng premium kemasan 500 ml seharga Rp18 ribu dan ukuran 2 liter seharga Rp37 ribu dan Rp38 ribu.
"Adapun hasil temuan lain, ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko dan pasar modern. Maksimal 2 liter dan para pedagang mengaku bahwa Disperindag Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan/meninjau sekaligus melakukan kontrol harga," terangnya.
Di tuturkannya, tujuan di lakukannya survei mendorong Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Yakni memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dalam memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau," ucap Lagat.
Ia merinci, ada sembilan sampel yang di jadikan lokasi survei. Di antaranya, pasar modern, pasar tradisional masing-masing satu. Di lanjutkan, tiga toko modern dan empat toko tradisional/kelontong di Batam.
Lagat mengatakan, dari kesembilan titik yang di survei, secara umum persediaan minyak goreng di Batam masih terpenuhi








