Ombudsman Sarankan Biaya Perpisahan Bersifat Sumbangan Sukarela

KBRN, Tarakan: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Bakuh Dwi Tanjung menyarankan agar mekanisme pembiayaan kegiatan perpisahan siswa bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Ini dimaksudkan agar pelaksanaan perpisahan tidak melanggar ketentuan serta tidak memberatkan orang tua siswa.
"Kami memberi masukkan bahwa pembiayaan kegiatan ini tidak boleh bersifat pungutan dan tidak boleh memberatkan orang tua. Kami menyarankan untuk kegiatan pembiayaannya melalui mekanisme sumbangan secara sukarela," ujar Bakuh Dwi Tanjung, Selasa (6/5/2025).
"Kalau sumbangan itu sukarela. Artinya berapa pun nominal yang keluar sesuai dengan kemampuan penyumbang. Tetapi kalau pungutan dipatok, misal harus Rp 100 ribu dan diberi waktu kapan harus dikumpulkan. Itu masuk kategori pungutan dan dilarang berdasarkan regulasi," sambung Bakuh.
Menurutnya, jika mengikuti ketentuan, sebenarnya acara perpisahan tidak dilarang. Asal pembiayaannya tidak memberatkan orang tua siswa dan mekanisme pembiayaannya sumbangan sukarela.
Karena itu, untuk mengantisipasi pengeluaran biaya yang besar, sebaiknya perpisahan dilaksanakan secara sederhana. Yang penting esensi dari kegiatan itu tersampaikan.
Berdasarkan pengalaman, ia menilai, perpisahan memang memberi makna penting. Karena menjadi momen bagi siswa dan guru sebelum menyelesaikan pendidikan. Sehingga budaya ini sulit untuk dilupakan. (Rajab)