• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sampaikan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 13/02/2026 •
 
Wakil Gubernur Kalbar terima Opini Ombudsman RI atas capaian Pemprov Kalbar memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi (Foto: RRI/Syahrul)

RRI.CO.ID, Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar menyampaikan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di Aula Garuda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat, 13 Februari 2026.

Dari 15 Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat, hanya tujuh Pemerintah Daerah yang menjadi lokus penilaian yakni Pemerintah Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Ketapang, sejalan dengan adanya efisiensi anggaran pada tahun 2025.

Selain itu, hasil penilaian turut diserahkan kepada unit Kementerian/Lembaga di tingkat daerah yang menjadi lokus penilaian, meliputi Kepolisian Resor (Polres), Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Tariyah, menjelaskan bahwa peran Ombudsman tidak terbatas pada penanganan laporan masyarakat semata, tetapi juga mencakup upaya pencegahan maladministrasi, salah satunya melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.

"Pada tahun ini, penilaian tidak fokus terhadap pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, layanan yang diberikan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga berdampak secara substantif, termasuk terhadap potensi maladministrasi dan tindak lanjut instansi atas laporan masyarakat," ujar Tariyah.

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, mencerminkan komitmen yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebanyak dua unit layanan meraih kategori kualitas pelayanan "Sangat Baik", yakni Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Opini Kualitas Tinggi diraih oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sementara itu, Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas. Adapun Opini Kualitas Sedang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Melawi.

Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik terhadap unit layanan di Kementerian/Lembaga hanya disampaikan kualitas pelayanan pada tiap unit kerjanya, karena untuk Opini akhir disampaikan kepada instansi induk yang ada di pusat.

Hasil penilaian di tingkat Kepolisian Resor, kategori kualitas pelayanan publik "Baik" diraih oleh Polres Sambas dan Polres Ketapang. Sementara itu, kategori kualitas pelayanan publik "Cukup" diperoleh oleh Polres Sintang, Polres Sanggau, Polresta Pontianak, dan Polres Melawi.

Pada Kantor Pertanahan, kategori kualitas pelayanan publik "Baik" diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Adapun kategori kualitas pelayanan publik "Cukup" diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang.

Untuk tingkat Kantor Imigrasi, kategori kualitas pelayanan publik "Baik" diperoleh oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Sedangkan kategori kualitas pelayanan publik "Cukup" diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Sementara itu, pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, kategori kualitas pelayanan publik "Baik" diberikan kepada Lapas Kelas II A Pontianak dan Rutan Kelas II B Sambas. Adapun kategori kualitas pelayanan publik "Cukup" diperoleh oleh Lapas Kelas II B Ketapang, Lapas Kelas II B Sinting, dan Rutan Kelas II B Sanggau.

Tariyah memberikan apresiasi atas komitmen pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian/Lembaga yang menjadi lokus penilaian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pimpinan instansi juga dapat memberikan apresiasi kepada unit kerja yang menunjukkan hasil yang baik, dan memberikan pembinaan terarah bagi yang masih perlu dilakukan peningkatan untuk menciptakan pemerataan mutu pelayanan.

"Hadirnya Opini Ombudsman RI bertujuan untuk mendorong perbaikan, penyempurnaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui penyampaian hasil penilaian ini dapat menjadi sarana memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak di tingkat Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga," ujar Tariyah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...