• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sampaikan Beberapa Komplain Masyarakat NTT terhadap Pelayanan di Kantor SAMSAT.
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 25/02/2022 •
 
Ombudsman RI Perwakilan NTT mengikuti Rakor Pembina Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap (SAMSAT) Provinsi NTT di Aula Hotel Sasando Kupang

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini (cr12) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Darius Beda Daton, SH Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan NTT menyampaikan Beberapa Komplain Masyarakat NTT terhadap Pelayanan di Kantor SAMSAT dalam Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT di aula Hotel Sasando Kupang, Rabu 23 Februari 2022.

"Hari Rabu (23/2), tim kami diundang mengikuti Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT di aula Hotel Sasando Kupang," terang Daton.

Hadir dalam Rakor tersebut, para Kasatlantas Polres se-NTT, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan se-NTT dan PT Jasa Raharja. 

Kepada seluruh peserta rapat koordinasi, Daton dan Tim menyampaikan beberapa komplain masyarakat NTT terhadap penyelenggaraan layanan di kantor Samsat antara lain 

 pertama; lama waktu tunggu pelayanan mutasi kendaraan. 

Kedua; lama waktu tunggu pembayaran pajak kendaraan. 
Ketiga; pungutan liar dalam pelayanan mutasi kendaraan. 
Keempat; lama waktu tunggu penerbitan STNK. 
Kelima; Pelayanan Jasa Raharja Putra dalam loketSamsat seolah menjadi sistemSamsat. 

Menurut Daton, kelima substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun. 

Dalam kesempatan ini, Daton dan tim juga menyampaikan hasil kajian pelayanan publik diSamsat Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan TTS mulai dari pemeriksaan cek fisik kendaraan, Pelayanan STCK, Pelayanan STNK Baru, Pelayanan TNKB, Pelayanan BPKB, SKTL, dan Blokir BPKB atas permintaan Leasing dan sarana prasarana yang menunjang pelayanan.

Tambah Daton, Atas berbagai komplain dan temuan kajian tersebut, kepada pembina dan koordinatorSamsat kami menyampaikan saran-saran sebagai berikut 

 pertama; menghilangkan pungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri (Misalnya sumbangan pihak ketiga atau hibah dari dealer, SKTL, Keabsahan/Blokir BPKB). 

Kedua; Ijin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT. 

Ketiga; mengkaji ulang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2010. Saat ini, BBNKB NTT adalah 15% dari nilai jual kendaraan. Hal ini menjadi salah satu sebab warga NTT membeli kendaraan diluar NTT karena harganya lebih murah.  

Keempat; Identifikasi kembali jumlah kendaraan dan rekonsiliasi data kendaraan antara Polri, Dinas Perhubungan dan Organda. 

Kelima; segera merealisasikanSamsat Payment Online kerja sama dengan Bank NTT atau bank lainnya yang memiliki unit layanan hingga ke pelosok-pelosok desa. Hal ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraannya dimana saja tanpa harus datang ke kantorSamsat dan mengantri berjam-jam di sana. 

"Kami yakin, jika semua upaya ini dilaksanakan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah bagi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi penyumbang terbesar PAD NTT setiap tahun," ungkapnya.

Daton berterima kasih kepada Sekda NTT, Dirlantas Polda NTT selaku koordinator Samsat Provinsi, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Direktur PT Jasa Raharja, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan dan Para Kasatlantas Polres se-NTT atas rapat koordinasi ini. (Cr12)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...