• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: RSUD Larantuka Wajib Penuhi Hak Pasien dan Standar Layanan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 09/04/2025 •
 

DAILYKLIK.ID, LARANTUKA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menanggapi insiden pasien yang sempat terkurung di dalam toilet RSUD Larantuka akibat pintu rusak dan pemadaman listrik. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan, pemenuhan hak-hak pasien merupakan tanggung jawab penuh rumah sakit.

"Pemenuhan hak pasien, termasuk di RSUD Larantuka, merupakan kewajiban rumah sakit sesuai Undang-Undang Rumah Sakit dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan," ujar Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Minggu (6/4/2025).

Dalam PKS tersebut, lanjut Darius, telah disepakati sejumlah standar layanan rumah sakit, termasuk ketersediaan sarana prasarana dan tenaga kesehatan. Jika standar tersebut tidak terpenuhi, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu menyampaikan komplain ke manajemen rumah sakit.

"Apabila aduan masyarakat tidak ditindaklanjuti, barulah dilaporkan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti secara institusional," kata Darius.

Terkait padamnya listrik yang turut menyebabkan pasien terjebak di toilet, Darius mengingatkan, rumah sakit wajib memiliki sistem kelistrikan sesuai standar, termasuk penyediaan genset otomatis. "Berdasarkan Permenkes, RS wajib siapkan genset yang otomatis tersambung jika listrik padam, agar layanan tidak terganggu," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Flores Timur,  Antonius Doni Dihen, telah melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Larantuka untuk melihat langsung kondisi genset rumah sakit tersebut.

Ombudsman juga menyoroti peran Pemerintah Daerah Flores Timur sebagai pemilik RSUD. Pemda diharapkan memenuhi seluruh standar sesuai kelas rumah sakit, mulai dari infrastruktur hingga jumlah dan kualifikasi tenaga medis.

"Hal ini penting agar rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang layak dan sesuai harapan masyarakat," tutup Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...