• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Riau Minta Daerah Penuhi Hak PPPK dan Honorer Paruh Waktu Sesuai Regulasi
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 27/07/2026 •
 
foto by media

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Riau tetap memenuhi hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan pembayaran gaji maupun honor bagi PPPK dan tenaga honorer paruh waktu di beberapa daerah.

Menurut Bambang, dari berbagai aduan yang masuk terdapat benang merah yang sama, yakni pemerintah daerah juga sedang menghadapi keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut membuat sebagian daerah berada dalam posisi yang tidak mudah untuk merealisasikan pembayaran gaji maupun honor sesuai harapan para pegawai.

"Di satu sisi pegawai memiliki hak yang harus dipenuhi, namun di sisi lain pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran. Ini menjadi persoalan yang perlu diselesaikan dengan baik," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu(26/7/2026)

Meski demikian, Bambang menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh mengabaikan hak-hak pegawai. Pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam pengelolaan PPPK maupun tenaga non-ASN paruh waktu.

Untuk PPPK, pembayaran gaji dan berbagai hak keuangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan fasilitas sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi tenaga non-ASN atau honorer paruh waktu, pembayaran honor disesuaikan dengan kebijakan pemerintah serta kemampuan keuangan daerah, namun tetap harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bambang menilai pengelolaan PPPK dan tenaga honorer paruh waktu pada akhirnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang tetap menjamin hak pegawai tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal, salah satunya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan kemampuan keuangan yang lebih baik, pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban terhadap para pegawainya.

Selain itu, Bambang juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan para pegawai.

Menurutnya, apabila memang terdapat penyesuaian waktu maupun besaran pembayaran karena kondisi anggaran, hal tersebut harus disampaikan secara transparan sehingga dapat dipahami bersama.

Ia berharap para PPPK maupun tenaga honorer paruh waktu juga dapat memahami kondisi keuangan yang sedang dihadapi pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah tetap harus memberikan kepastian bahwa hak-hak pegawai akan dibayarkan sesuai kemampuan daerah dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Yang terpenting adalah adanya kepastian dan komunikasi yang baik. Hak pegawai tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah, sementara daerah juga perlu mencari langkah-langkah untuk memperkuat kemampuan fiskalnya agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi," pungkas Bambang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...