Ombudsman Riau Berikan Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Pekanbaru pada hari Selasa 19 Desember 2023 ini dihadiri oleh beberapa kepala daerah dari 12 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau.
Hery Susanto, anggota Ombudsman Republik Indonesia dan juga sebagai pengampu Riau, menegaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
Menurutnya, hal ini merupakan instrumen strategis untuk menilai kinerja pelayanan publik yang ada di Provinsi Riau.
"Saat ini, kami sedang melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi," ujar Hery Susanto.
Penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
"Hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," tambahnya.
Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, yang mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman.
"Kami ingin pelayanan publik tidak hanya fokus pada aspek fisik dan anggaran, tapi juga pada kepatuhan substantif. Jika ada laporan atau rekomendasi yang tidak dilaksanakan, penghargaan zona hijau terbaik akan ditahan hingga tindak lanjut dilakukan," jelas Hery Susanto.
Dalam acara ini, 12 kepala daerah juga membubuhkan tandatangan mereka untuk komitmen tetap menjalankan penyelanggaraan pelayanan publik di tahun politik.
Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menegaskan agar kepala daerah tetap menjalankan pelayanan publik yang baik di tahun politik.
"Jangan sampai tahun politik ini membuat pelayanan publik menjadi kendor, sebab ditahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus segala administrasi," harapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama menuturkan rasa bersyukurnya karena Pemerintah Provinsi Riau dan diikuti dengan 12 kabupaten dan kota di Riau sudah berada di zona hijau.
"Tapi untuk kepolisian yang memiliki nilai tinggi Polres Pelalawan, itupun nilainya B. Yang lain ada yang nilainya C dan D," sebutnya.
Untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kota, ada 7 BPN yang masuk dalam kategori A dan B.
Nilai Tingkat Kabupaten dan Kota di se-Provinsi Riau
1. Kabupaten Bengkalis: Kategori A dengan nilai 95.91
2. Kota Pekanbaru: Kategori A dengan nilai 91.95
3. Kabupaten Kampar: Kategori A dengan nilai 90.33
4. Kota Dumai: Kategori A dengan nilai 88.83.
5. Kabupaten Siak: Kategori B dengan nilai 87.20
6. Kabupaten Rokan Hulu: Kategori B dengan nilai 86.26
7. Kabupaten Rokan Hilir: Kategori B dengan nilai 85.10
8. Kabupaten Pelalawan: Kategori B dengan nilai 83.95
9. Kabupaten Indragiri Hilir: Kategori B dengan nilai 83.01
10. Kabupaten Indragiri Hulu: Kategori B dengan nilai 82.00
11. Kabupaten Kuantan Singingi: Kategori B dengan nilai 81.38
Nilai Tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar: Kategori A dengan nilai 91.75.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan: Kategori A dengan nilai 91.48
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir: Kategori A dengan nilai 89.76
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis: Kategori A dengan nilai 87.55
5. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru: Kategori B dengan nilai 86.32
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Siak: Kategori B dengan nilai 82?11
Nilai Tingkat Polres se-Provinsi Riau
1. Polres Pelalawan: Kategori B dengan nilai 80.58