Ombudsman RI Ungkap Dugaan Backing di Tambang Ilegal Mancak Kabupaten Serang

SERANG - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal beroperasi dalam skala luas di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Yeka menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur kewajiban pengawasan dan penindakan dalam sektor pertambangan, lingkungan hidup, serta pelayanan publik. Namun, ia menilai pelaksanaan di lapangan belum berjalan optimal.
"Sudah jelas ada kewajiban dalam undang-undang pertambangan, lingkungan, dan pelayanan publik untuk melakukan pengawasan dan penindakan," kata Yeka, Senin (9/2/2026).
Menurut Yeka, aktivitas tambang ilegal seharusnya mudah terdeteksi apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik, termasuk pada tingkat pemerintahan desa. Ia menilai aparat desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap aktivitas di wilayahnya.
"Tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui, karena ini terjadi di wilayahnya. Segeralah kepala desa melakukan koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yeka menilai lemahnya pengawasan di tingkat bawah kerap dipicu oleh rasa takut aparat desa. Ia menduga kondisi tersebut muncul akibat adanya perlindungan atau backing dari pihak tertentu.
"Kalau selama ini kepala desa takut, itu karena ada backing," katanya.
Yeka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus menyasar pelaku utama hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
"Siapa pun backing-nya, entah oknum pejabat atau oknum aparat penegak hukum, segeralah diberantas," tegasnya.
Selain penindakan, Ombudsman RI juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan publik. Menurut Yeka, masyarakat harus memiliki akses mudah untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum.
"Yang ilegal-ilegal itu tidak perlu terlalu banyak debat. Segera tutup atas nama masyarakat dan regulasi," pungkas Yeka.








