Ombudsman RI Tinjau SRMP 24 Gowa, Pastikan Hak Pendidikan Anak Tak Terhambat

GOWA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa.
Dalam kunjungan tersebut, Indraza didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim keasistenan.
Rombongan disambut oleh Kepala Sekolah SRMP 24 Gowa, Kepala Tata Usaha Sentra Gau Mabaji, Koordinator PKH, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Agenda kunjungan mencakup peninjauan langsung fasilitas sekolah, mulai dari asrama, ruang kelas, hingga sarana pendukung pembelajaran, serta dialog dengan para pemangku kepentingan pendidikan.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah belum sinkronnya data peserta didik SRMP 24 Gowa dengan Kementerian Sosial. Kondisi ini berpotensi membuat siswa tidak menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekolah ini belum sepenuhnya terintegrasi karena masih belum memiliki kepala sekolah definitif.
Proses penetapan kepala sekolah terhambat oleh syarat sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Padahal, dengan jumlah sekitar 150 peserta didik, SRMP 24 Gowa sudah memenuhi syarat operasional sebagai satuan pendidikan formal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa segera mengambil langkah strategis.
"Penerbitan sertifikat BCKS bagi calon kepala sekolah serta sinkronisasi data peserta didik dengan Kemensos perlu dipercepat. Jangan sampai hak-hak anak didik terhambat hanya karena kendala teknis," ujarnya, Kamis kemarin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menekankan bahwa akses pendidikan layak merupakan hak dasar setiap warga negara.
"Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh terhambat persoalan administrasi. Ombudsman hadir memastikan negara betul-betul hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan dukungan," katanya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.
Ombudsman menegaskan pemenuhan hak dasar pendidikan harus menjadi prioritas agar tidak ada anak yang terhambat memperoleh layanan pendidikan maupun bantuan sosial.
Penulis: Zulkifli