Ombudsman RI Terima Penjelasan PLN Wilayah Sumut Terkait Pemadaman Listrik
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menerima kunjungan PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Manager Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UPPD) di kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 07 Juni 2024.
James Panggabean menyampaikan bahwa kunjungan PT PLN Wilayah Sumatera Utara berkoordinasi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara guna menyampaikan permasalahan yang terjadi terkait pemadaman listrik.
Manager UPPD PLN Wilayah Sumatera Utara menyampaikan bahwa permasalahan ini bermula adanya permasalahan transmisi listrik di Kabupaten Lahat pada tanggal 04 Juni 2024, atas gangguan tersebut mengakibatkan adanya pembagian daya listrik dari beberapa sumber daya listrik di beberapa daerah termasuk dalam hal ini Sumber daya listrik dari Sumatera Utara untuk mengakomodir daya listrik ke zona selatan yang salah satunya yakni Palembang, Bengkulu dan Lampung yang mengalami pemadaman listrik akibat gangguan transmisi listrik. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik di Wilayah Sumatera Utara secara bergantian.
James Panggabean menyampaikan bahwa penjaminan mutu kualitas layanan kepada masyarakat sangat terpenting untuk terus diwujudkan oleh PLN. Jika memang permasalahan yang terjadi karena adanya gangguan transmisi mengakibatkan pembagian sumber daya listrik dari beberapa daerah dan menimbulkan dampak pemadaman listrik secara bergantian maka yang paling utama yang harus dilakukan oleh PT PLN yakni penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dengan baik dan tepat.
"Masyarakat selaku pengguna layanan harus terinformasi dengan baik mengapa terjadi pemadaman itu, sampai kapan pemadaman itu terjadi dan apa alternatif yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Hal tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar James Panggabean
"Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ada mengatur Hak dan Kewajiban baik sebagai penyelenggara maupun pengguna. Maka implementasi hak dan kewajiban para pihak tersebut baik penyelenggara dan pengguna pelayanan publik itu harus seimbang, sebagai contohnya penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk mendapatkan kepastian layanan", ujar James.
"Dan pastinya apa yang terjadi pada saat ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan di PT PLN,". pungkasnya.