Ombudsman RI Temukan 4 Pelanggaran Proyek Rempang Eco-City
KBRN, Batam : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) temukan 4 pelanggaran maladminstrasi pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sejak September tahun 2023 lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, merinci ke empat temuan tersebut. Pertama, tidak adanya pengakuan keberadaan secara sah dan legal Kampung Tua di pulau Rempang, tidak optimalnya penetapkan batas dan penerbitan sertipikat atas tanah bagi masyarakat setempat.
Pemerintah inkonsisten melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua di Rempang sesuai Surat Keputusan Walikota Tahun 2004.
"Tidak adanya materi muatan tentang kampung tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Makmulat yang terbit sebelumnya. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean," jelas Lagat saat konferensi pers melalui zoom meeting, Senin (29/1/2024).
Lagat melanjutkan, temuan yang kedua mengenai status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan, belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam, sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) sampai kini masih dalam proses perpanjangan.
Ketiga, penetapan Rempang Eco-City sebagai PSN terjadi dalam waktu relatif singkat, rentang Mei-Juli 2023 yang menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan itu, tidak didukung dengan persiapan yang matang. Mulai dari segi regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat sehingga muncul penolakan dan konflik.
Keempat, penanganan dampak proyek PSN yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, telah menimbulkan rasa takut, rasa tidak aman dan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.
Belum lagi, pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak yang diatur oleh Perpres 78 Tahun 2023 hanya berupa santunan dan tidak menyebutkan ganti rugi yang bertolak belakang dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ombudsman RI memberikan tenggat waktu 30 haru kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengembangan Kawasan Rempang Eco City, antara lain Badan Pengusahaan Batam, Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment), Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kepolisian Negara RI.