Ombudsman RI Tekankan Perbaikan Berkelanjutan Pelayanan Publik di Babel

PANGKALPINANG - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak memandang penilaian opini pengawasan pelayanan publik sekadar sebagai ajang mengejar nilai atau formalitas administratif.
Menurut Robert, hasil penilaian tersebut harus menjadi dasar bagi para pemangku kebijakan dalam membenahi kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pesan itu disampaikan Robert saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Jumat (15/5/2026).
Tahun ini, Ombudsman RI kembali melakukan penilaian pelayanan publik lintas sektor pada sejumlah layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penilaian tersebut mencakup layanan pertanahan, keimigrasian, lembaga pemasyarakatan, serta layanan pemerintah daerah pada sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.
"Ombudsman bukan sekadar lembaga survei. Hasil penilaian opini ini harus diolah menjadi peta jalan perbaikan layanan. Kami mendorong kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal menggunakan potret pelayanan ini sebagai rujukan utama dalam merumuskan kebijakan," ujar Robert.
Menurutnya, penilaian lintas sektor tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memetakan potensi maladministrasi sejak dini sekaligus mengidentifikasi area layanan yang membutuhkan pembenahan segera.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemetaan awal dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait persiapan pelaksanaan penilaian pelayanan publik di Bangka Belitung.
"Kami ingin proses ini tidak dipandang sekadar penilaian semata, tetapi menjadi dorongan nyata agar kualitas pelayanan publik di Bangka Belitung semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Fither.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi lintas instansi menjadi penting agar hasil penilaian nantinya benar-benar dapat ditindaklanjuti sebagai dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan publik di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Mariani, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel, di nomor 0852-6665-3302.








