• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Sumut Minta Penyelenggara Pelayanan Publik Tetap Netral, Jelang Pemilu 14 Februari 2024
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 18/01/2024 •
 
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada setiap penyelenggara pelayanan publik untuk tetap netral menjelang Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan memperhatikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

"Kita menyadari bahwa setiap warga negara diberikan hak untuk memilih sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, bagi penyelenggara pelayanan publik menggunakan hak memilihnya pada tempat dan waktu yang tepat yaitu pada saat pemilihan umum berlangsung," ujar James Marihot Panggabean, kamis (18/01/2024) siang. Di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Asrama Kota Medan.

Sebagai Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara James juga mengutarakan bahwa penyelenggara pelayanan public tidak hanya meletakkan pada pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara saja namun pegawai yang digaji bersumber dari APBN maupun APBD wajib memiliki sikap netral dan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik.

"Bayangkan saja jika penyelenggara pelayanan publik bersikap tidak netral dan mengabaikan penyelenggaraan pelayanan publik padahal ada Masyarakat yang membutuhkan layanan, yang terjadi adalah tujuan negara tidak tercapai dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara,"ucap James.

Dijelaskannya, Hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Legislatif Tingkat Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai UU Pemilu tidak dapat diintervensi oleh siapapun namun tanggungjawab dalam menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.

"Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik yang salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik," sebut James.

Beberapa pemberitaan yang beredar terkait penyelenggara pelayanan publik yang terlibat dalam politik praktis menjadi pelajaran berharga bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara.

"Kami melihat hal tersebut bisa menimbulkan keberpihakan padahal setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih serta terciptanya kondisi penyelenggara pelayanan publik yang tidak kondusif," tutup James. (Fh)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...