Ombudsman RI Sumut Minta Penyelenggara Pelayanan Publik Tetap Netral, Jelang Pemilu 14 Februari 2024
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara meminta kepada setiap penyelenggara pelayanan publik untuk tetap
netral menjelang Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan memperhatikan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Kita menyadari bahwa setiap warga negara diberikan hak untuk memilih
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Oleh karena itu, bagi penyelenggara pelayanan publik
menggunakan hak memilihnya pada tempat dan waktu yang tepat yaitu pada saat
pemilihan umum berlangsung," ujar James Marihot Panggabean, kamis (18/01/2024)
siang. Di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Jalan
Asrama Kota Medan.
Sebagai Pjs. Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara James juga mengutarakan bahwa
penyelenggara pelayanan public tidak hanya meletakkan pada pegawai yang
berstatus Aparatur Sipil Negara saja namun pegawai yang digaji bersumber dari
APBN maupun APBD wajib memiliki sikap netral dan menjalankan kewajibannya
sebagai penyelenggara pelayanan publik.
"Bayangkan saja jika penyelenggara pelayanan publik bersikap tidak netral dan
mengabaikan penyelenggaraan pelayanan publik padahal ada Masyarakat yang
membutuhkan layanan, yang terjadi adalah tujuan negara tidak tercapai dalam
memberikan perlindungan kepada setiap warga negara,"ucap James.
Dijelaskannya, Hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Legislatif Tingkat Pusat,
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai UU Pemilu tidak dapat diintervensi oleh siapapun
namun tanggungjawab dalam menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi
kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh setiap penyelenggara pelayanan
publik.
"Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur
kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik yang salah satunya adalah memberikan
pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan
publik," sebut James.
Beberapa pemberitaan yang beredar terkait penyelenggara pelayanan publik yang
terlibat dalam politik praktis menjadi pelajaran berharga bagi setiap
penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara.
"Kami melihat hal tersebut bisa menimbulkan keberpihakan padahal setiap warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih serta terciptanya kondisi penyelenggara
pelayanan publik yang tidak kondusif," tutup James. (Fh)