Ombudsman RI Sumbar Berikan Rekomendasi Pencegahan Maladministrasi Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Agam
Padang, - Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil kajian analisis terkait pencegahan maladministrasi tindak kekerasan di satuan pendidikan di Kabupaten Agam.
Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumbar pada Kamis (21/11/2024).
Kajian tersebut berfokus pada implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Laporan diterima langsung oleh Pjs. Bupati Kabupaten Agam, Endrizal, didampingi beberapa pejabat daerah terkait.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menyatakan bahwa kajian ini merupakan bagian dari instrumen pengawasan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.
Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang menyampaikan saran perbaikan kepada kepala daerah untuk meningkatkan kualitas organisasi dan prosedur pelayanan publik.
"Meskipun masa jabatan penjabat kepala daerah hampir berakhir, kami berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar tidak memengaruhi penilaian kepatuhan Ombudsman RI pada tahun 2025," ujar Yunesa.
Retya Elsivia, Asisten Bidang Pencegahan, menjelaskan bahwa kajian tersebut berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2024.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan survei mendalam.
Temuan utama mencakup tiga aspek, yaitu tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di lingkungan satuan pendidikan.
Hasil analisis menunjukkan masih banyak kekurangan dalam implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di Kabupaten Agam.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar di Sumbar Masih Mandek, Publik Menunggu Kejelasan
Hal ini, menurut Retya, membutuhkan komitmen lintas sektor untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Sumbar memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada Bupati Agam, di antaranya:
- Penandatanganan pakta integritas bersama seluruh pihak terkait.
- Penyediaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Internalisasi regulasi Permendikbudristek dan SK Sekjen terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
- Penyiapan sumber daya manusia, termasuk psikolog, untuk penanganan korban kekerasan.
- Membuat kerja sama (MoU) dengan pihak kepolisian, Kanwil Kemenag, dan pemangku kepentingan lainnya
Sementara itu, untuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, rekomendasi mencakup:
- Pembuatan standar layanan atau juknis terkait tindak kekerasan.
- Pembentukan TPPK di seluruh satuan pendidikan.
- Penyebaran alat diseminasi anti kekerasan di sekolah-sekolah.
- Penyediaan sarana prasarana pendukung.
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi secara rutin.
- Monitoring dan evaluasi terhadap TPPK di setiap satuan pendidikan.
Dalam responsnya, Pjs. Bupati Agam, Endrizal, menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan. Ia berjanji untuk segera menindaklanjuti saran tersebut.