Ombudsman RI Sulsel Terima 827 Akses Laporan Masyarakat Sepanjang 2025, Didominasi Kasus Tanah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 827 akses laporan masyarakat diteriman Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2025. Laporan tersebut terdiri dari berbagai kanal pengaduan, mulai dari laporan langsung hingga tembusan dari instansi lain.
Hal itu diungkap oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, saat Ngopi Boss di Kantor Ombudsman Sulsel, Jl Hertasning, Kota Makassar, Selasa (3/2/2026).
Dalam kegiatan itu juga turut hadir Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Raiz yang melihat seluruh capaian Ombusman Sulsel.
Ismu Iskandar mengatakan, dari total 827 akses tersebut, laporan masyarakat langsung masih menjadi yang terbanyak dengan jumlah 376 laporan.
"Mulai dari laporan masyarakat sebanyak 376, konsultasi non laporan 250, respon cepat sebanyak 28, investigasi atas prakarsa sendiri 4, serta tembusan sebanyak 169," katanya.
Berdasarkan klasifikasi substansi laporan, Ombudsman RI Sulsel mencatat lima sektor yang paling banyak diadukan masyarakat. Sektor agraria menempati posisi teratas dengan persentase 32 persen, disusul kepegawaian 13 persen, hak sipil dan politik 12 persen, pendidikan 8 persen, serta kepolisian 6 persen.
Ismu menilai, tingginya laporan di sektor agraria menunjukkan persoalan pertanahan masih menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat di Sulsel.
"Ini menunjukkan persoalan pelayanan dasar, khususnya di bidang pertanahan, masih menjadi perhatian utama masyarakat," ungkapnya.
Dari sisi kelompok pelapor, mayoritas laporan berasal dari perorangan dengan persentase mencapai 78 persen. Sementara itu, 13 persen pelapor tidak diketahui, 5 persen berasal dari badan hukum atau organisasi, 2 persen dari anggota keluarga, serta 1 persen bukan korban langsung maupun kuasa.
Adapun kelompok terlapor, instansi pemerintah daerah menjadi yang paling dominan dengan angka 55,1 persen. Disusul Badan Pertanahan Nasional 8,1 persen, lembaga pendidikan negeri 7,4 persen, kepolisian 6,4 persen, serta BUMN dan BUMD 4,9 persen.
Dalam hal dugaan maladministrasi, Ombudsman RI Sulsel menemukan lebih dari 11 jenis maladministrasi sepanjang 2025. Tiga jenis terbanyak yakni penyimpangan prosedur sebesar 38,5 persen, penundaan berlarut 38 persen, serta tidak memberikan pelayanan 16,2 persen.
"Pola ini menunjukkan bahwa masih banyak instansi yang belum menjalankan pelayanan publik sesuai standar prosedur, sehingga berdampak langsung pada masyarakat," jelasnya
Ia menegaskan, Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan, pemeriksaan laporan, serta rekomendasi kepada instansi terkait agar praktik maladministrasi tidak terus berulang.(*)
Sumber: Tribun Timur








