Ombudsman RI Soroti 652 Aduan, Minta Pengawasan THR 2026 Diperketat

PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Republik Indonesia mendorong optimalisasi pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini menyusul catatan 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas dalam kurun 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa persoalan pembayaran THR kerap berulang setiap tahun dan membutuhkan penanganan menyeluruh.
Ia menegaskan pemerintah tidak hanya perlu menyelesaikan pengaduan lama, tetapi juga membenahi akar masalah sistemik.
"Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas," ujarnya melalui siaran resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Robert, penyelesaian laporan yang menjadi "utang" dari tahun-tahun sebelumnya harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan setiap pengaduan pekerja ditangani hingga selesai.
Ombudsman juga menekankan pentingnya penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipatif di wilayah industri dengan potensi pelanggaran tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Ombudsman menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas sangat krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.
"Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan," tegas Robert.
Ia mengimbau pekerja yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi pembayaran THR untuk segera melapor agar haknya dapat dilindungi. (yud)








