• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Siapkan Investigasi Khusus Karhutla, Luas Kebakaran di Sulsel 1.489 Hektare
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 30/10/2026 •
 
Personel Pemadam Kebakaran Kab. Luwu, Sulawesi Selatan berusaha memadamkan api, Senin (20/10/2026) di Buntu Barru, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kab. Luwu, Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyiapkan investigasi khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menelusuri kemungkinan maladministrasi dalam tata kelola pencegahan dan penanganan kebakaran.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, investigasi tersebut akan melibatkan bidang hukum dan kehutanan. Ia berencana memimpin langsung proses penelusuran yang juga akan menyasar sejumlah pihak terkait.

Langkah ini disiapkan di tengah luasnya dampak karhutla. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tercantum dalam bahan laporan, luas kumulatif karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 202.010,96 hektare hingga 29 Oktober 2026. Sementara itu, luas karhutla di Sulawesi Selatan tercatat 1.489,50 hektare.

Nuzran menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).

Menurut Nuzran, persoalan karhutla tidak lagi sebatas masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.

"Ombudsman akan konsen ke depan tentang karhutla. Kenapa? Ini sudah masalah kemanusiaan," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Ia mengungkapkan, Ombudsman masih menyusun konsep investigasi khusus dengan menggabungkan dua bidang utama, yakni hukum dan kehutanan.

"Kami lagi menghubungkan, akan ada semacam investigasi khusus menggabungkan dua keasistenan utama, dua di bidang hukum dan di bidang kehutanan, kami gabungkan. Biarlah nanti saya akan memimpin sendiri terhadap isu karhutlanya," ujarnya.

Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi

Nuzran menjelaskan, investigasi tidak hanya diarahkan untuk menelusuri penyebab kebakaran, tetapi juga mengevaluasi tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla.

Sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian meliputi kemungkinan kesengajaan dalam pembakaran lahan, potensi penyalahgunaan wewenang, serta persoalan prosedur dan pengawasan oleh institusi terkait.

Ombudsman juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam negeri maupun asing apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi atau pelayanan publik yang masuk dalam kewenangannya.

"Ada isu mengatakan bahwa ada kesengajaan, nah mungkin ini akan menjadi awal dari produk kami untuk investigasi khusus," ungkap Nuzran.

Meski demikian, dugaan kesengajaan dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penelusuran.

Pernyataan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa perusahaan atau institusi tertentu telah melakukan pelanggaran.

Menurut Nuzran, karhutla merupakan persoalan yang risiko dan dampaknya perlu diantisipasi. Karena itu, Ombudsman ingin mengevaluasi kesiapan institusi terkait dalam melakukan mitigasi, pencegahan, pengawasan, dan penanganan kebakaran.

Ia ingin mengetahui apakah terdapat kelemahan tata kelola yang menyebabkan karhutla terus berulang dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Perhatikan Dampak terhadap Masyarakat

Nuzran mengatakan, dampak karhutla dan kabut asap menjadi salah satu alasan Ombudsman memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Ia juga menyinggung dampak kabut asap yang disebut berkaitan dengan sejumlah kecelakaan di Sumatra hingga menimbulkan korban jiwa.

Namun, rincian peristiwa dan data pendukung keterkaitan tersebut masih perlu diperjelas. Selain berdampak terhadap masyarakat di dalam negeri, Nuzran menilai karhutla berpotensi menimbulkan persoalan lintas negara, termasuk dampak kabut asap ke Malaysia dan Singapura.

Ombudsman, kata dia, tengah menyiapkan mekanisme untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses investigasi. Pemeriksaan akan diarahkan untuk melihat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, kesalahan prosedur, atau praktik lain yang berpotensi menghambat pencegahan dan penanganan karhutla.

"Kami akan melihat dari sisi kemanusiaannya dan segi keadilannya, dari sisi penyalahgunaan wewenang atau ada pungutan-pungutan lain yang mengakibatkan kesalahan prosedur sehingga carut-marut persoalan ini," jelasnya.

Melalui investigasi khusus tersebut, Ombudsman berupaya mengidentifikasi kemungkinan persoalan dalam tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan karhutla. Adapun dugaan pelanggaran pidana tetap memerlukan penanganan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...