• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Serahkan Opini 2025, Sekda Dewa Indra Harap Cakupan Penilaian Layanan Publik Diperluas
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 26/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menyerahkan Opini 2025

𝗕𝗮𝗹𝗶𝗽𝘂𝘀𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼𝗺, 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Penyerahan hasil penilaian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widianti di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penilaian ini menjadi instrumen penting untuk memacu seluruh perangkat daerah di Bali agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik yang berlaku.

"Opini yang dikeluarkan Ombudsman RI ini adalah bentuk penguatan fungsi pengawasan," ujar Dewa Indra melalui keterangan resminya, Rabu.

Ia menilai, pendekatan pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI saat ini makin komprehensif karena mendekati mekanisme yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai efektif dalam memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih lanjut, Dewa Indra juga mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ke depan, ia berharap cakupan evaluasi ini dapat diperluas ke lebih banyak unit layanan.

𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗢𝗺𝗯𝘂𝗱𝘀𝗺𝗮𝗻

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widianti menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan wujud transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

"Pada tahun ini, kami mulai berfokus pada penilaian maladministrasi yang menilai kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik," jelas Widianti.

Ia menambahkan, nilai pengawasan yang dihasilkan dari penilaian tersebut akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan bagi pemerintah daerah. Widianti juga berterima kasih atas komitmen Pemprov Bali dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai informasi, secara nasional Ombudsman RI mengevaluasi 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. Di Provinsi Bali, evaluasi mencakup Pemprov Bali serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota, seperti Denpasar, Badung, dan Karangasem.

Penilaian tersebut menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator utama penentu kualitas layanan.

Adapun hasil penilaian dan opini Ombudsman RI ini turut diserahkan secara langsung kepada sejumlah unit layanan di Bali, antara lain Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna (red/aa).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...