• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Sebut Sulawesi Tenggara Cocok Dikembangkan untuk Agribisnis, Potensinya Besar
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 09/11/2021 •
 
Workshop perspektif pelayanan publik dalam pengembangan agribisnis daerah

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan banyak potensi praktik maladministrasi dalam perizinan pelayanan publik, khususnya pengembangan sektor agribisnis.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Workshop Perspektif Pelayanan Publik Dalam Pengembangan Agribisnis di Daerah.

Kegiatan workshop tersebut diselenggarakan LSM JARAK di Hotel Imperial,Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (9/11/2021).

Kata dia,Ombudsman RI sebagai lembaga negara punya kewenangan mengawasi penyelenggaraanpelayanan publik dan turut menyoroti prosesperizinanpelayanan publik di sektoragribisnis di daerah.

Hery Susanto menjelaskan praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Jelasnya,maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang.

Kata dia, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Menurutnya, tidak hanya oleh pemerintah, tindakanmaladministrasi bisa jadi juga dilakukan BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD.

Ia menambahkan sektoragribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir.

Hery Susanto menjelaskan penyebutan “hulu” dan “hilir” mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain).

Namun, kini Indonesia masuk dalam fase berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberianperizinan.

Sehingga untuk usaha perkebunan/agribisnis semakin kuat, banyak tindakan korektif dariOmbudsman RI dan kebijakan pemerintah selamaperizinan dilakukan di daerah.

"PihakOmbudsman RI selama periodenya telah banyak menerima pengaduan masyarakat pada substansiperizinan," kata dia.

Di antaranya, prosedur dan waktu prosesperizinan tidak pasti, pungutan liar, informasi prosesperizinan tidak transparan, petugas tidak memberikanpelayanan ke masyarakat saat mengajukanperizinan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...