Ombudsman RI Sarankan UIN Imam Bonjol Tingkatkan Tata Kelola Satgas PPKS
Padang, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat baru-baru ini memberikan saran kepada UIN Imam Bonjol Padang untuk meningkatkan tata kelola Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang disampaikan pada tanggal (15/11/2024) di Rektorat UIN Imam Bonjol Padang,
Ombudsman Sumatera Barat menyoroti perlunya perbaikan dalam tata kelola Satgas PPKS di kampus tersebut.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyerahkan laporan tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA.
Langkah investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberikan mandat kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dalam menangani dugaan maladministrasi di instansi publik.
Adel menjelaskan bahwa investigasi dilakukan tanpa laporan dari civitas akademika UIN IB Padang, namun Ombudsman menilai perlunya pemantauan terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan observasi langsung terhadap Satgas PPKS, melakukan wawancara dengan Rektor dan Ketua Satgas PPKS, serta menyebarkan kuesioner kepada mahasiswa.
Hasil investigasi menemukan adanya maladministrasi terkait pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam hal penyediaan standar pelayanan yang seharusnya dipatuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, ditemukan pula pengabaian dalam penyediaan kanal pelaporan kekerasan seksual, yang merupakan aspek penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan akademik.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Retya Elsivia, menambahkan bahwa temuan ini mengharuskan pihak kampus untuk melakukan sejumlah langkah korektif.
Rekomendasi Ombudsman kepada Ketua Satgas PPKS mencakup penyusunan dan pemublikasian standar pelayanan sesuai ketentuan hukum, serta penyediaan kanal pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan seluruh warga kampus.
Kanal ini diharapkan dapat diakses baik secara elektronik maupun non-elektronik, dan sosialisasinya dilakukan secara rutin.
Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan saran langsung kepada Rektor UIN Imam Bonjol untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS.
Rektor diharapkan dapat mendukung pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan civitas akademika terhadap kinerja Satgas dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual.
"Kami yakin, perbaikan tata kelola Satgas PPKS, terutama dalam pemenuhan standar pelayanan, akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN IB dalam menangani berbagai laporan dugaan kekerasan seksual," tambah Retya.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak kampus untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disarankan.
Tenggat waktu ini diharapkan memberikan kesempatan bagi kampus untuk segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penanganan kekerasan seksual.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Rektor UIN Imam Bonjol, melalui perwakilannya, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti saran dan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
Rektor juga menegaskan komitmen kampus untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga kampus.
Diharapkan dengan adanya rekomendasi Ombudsman ini, UIN Imam Bonjol Padang dapat memperbaiki tata kelola Satgas PPKS, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar yang berlaku, dan menciptakan sistem yang lebih responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Implementasi tindakan korektif ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja Satgas, tetapi juga membangun kepercayaan publik, khususnya dari civitas akademika, dalam menanggapi dan menangani isu-isu penting seperti kekerasan seksual. (***)