• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Sambangi Kaltara, Fokus Berikan Penilaian Layanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 21/06/2024 •
 
Mariah Ulfah dan Indraza Marzuki Rais (Benuanta/Endah)

benuanta.co.id, TARAKAN - Ombudsman RI akan melakukan penilaian terhadap layanan yang menjadi fasilitas publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pimpinan Ombudsman RI, Marzuki Raiz mengatakan, dalam menilai pelayanan publik, terdapat beberapa tahapan. Di antaranya aspek input, proses, output, pengaduan dan survei ke masyarakat. Tahapan ini masih dalam batasan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pelayanan publik jangan hanya sekadar ada, tapi harus berfungsi, transparan akuntabel, bermanfaat dan bisa dijangkau oleh penggunanya. Kadang ada yang tidak bisa dijangkau," katanya, Kamis (20/6/2024).

Adapun di Kaltara sendiri, fenomena layanan publik yang musiman terjadi yakni soal KK tempel di saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ditegaskan Marzuki, permasalahan KK tempel ini tak hanya terjadi di Kaltara saja, melainkan di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Atasi Over Kapasitas di Lapas Nunukan, Gubernur Zainal Bersurat ke Dirjen Kemenkumham

"Itu pelanggaran klasik yang kami temukan di Indonesia. Ini karena apa? karena sistem zonasi yang keliru dipahami. Zonasi itu bukan mengukur jarak rumah ke sekolah. Harusnya dinas pendidikan melakukan dulu pemetaan sebaran calon peserta didik," jelas Marzuki.

Setelah adanya pemetaan, harusnya terdapat pembagian rata kesempatan itu berdasarkan sebaran peserta didik. Namun, pada sistem zonasi cenderung mengutamakan anak yang berdomisili di sekitar sekolah. Sehingga memicu adanya kecurangan dari orang tua atau wali calon peserta didik baru.

Baca Juga : Turun ke Lapangan, Harga Rumput Laut Disorot Gubernur

"Karena kekeliruan memahami saja. Ya tantangannya minimnya atau masih kurangnya sarana pendidikan, belum lagi soal mutu. Malah di beberapa daerah itu ada yang sekolahnya kosong, tidak ada yang mendaftar," tukasnya.

Menurutnya, keberhasilan PPDB sendiri tak mejadi tolak ukur kepatuhan layanan publik. Namun, bagaimana persepsi masyarakat dalam layanan publik untuk PPDB sendiri.

"Bukan khusus dinas pendidikan, tapi pelayanan dari Pemprov, Pemkab maupun Pemkot," tuturnya.

Menurutnya, penilaian layanan publik dari pihaknya bukan merupakan bentuk menghakimi. Mengingat, tugas Ombudsman adalah mengingatkan setiap pelayanan publik disetiap instansi. Pihaknya juga akan menyampaikan kembali poin-poin penilaian tersebut ke instansi yang berkaitan agar dapat memperbaiki layanan publik ke masyarakat.

Baca Juga : Jelang Pilkada, Bawaslu Kaltara Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

"Kalau berbicara pelayanan publik yang mana, seharusnya semuanya. Karena layanan publik adalah ujung tombak negara untuk kehadiran negara ke masyarakat. Tapi karena keterbatasan anggaran kita jadi hanya di beberapa instansi," tutupnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...