Ombudsman RI Rilis Opini 2025, BPN Babel Targetkan Predikat “Sangat Baik” pada 2026

PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan, di Kantor Wilayah BPN Babel pada 24 Februari 2026.
Dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 tersebut, terdapat tiga unit kerja yang menjadi objek penilaian, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.
Ketiga satuan kerja dinilai berdasarkan indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, efektivitas pengelolaan pengaduan, serta upaya pencegahan maladministrasi.
Berdasarkan hasil penilaian, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang memperoleh nilai 88,88 dengan kategori Sangat Baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah meraih nilai 87,53 dengan kategori Baik, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur memperoleh nilai 79,85 dengan kategori Baik.
Hasil ini menunjukkan, tren peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Babel.
"Kami mengapresiasi komitmen dan kerja nyata jajaran Kantor Pertanahan di Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Capaian ini mencerminkan tata kelola layanan
yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman bukan sekadar hasil administratif, melainkan refleksi atas konsistensi penerapan standar pelayanan publik di lapangan.
"Opini ini merupakan instrumen evaluasi untuk memastikan standar pelayanan dijalankan secara berkelanjutan. Yang utama adalah konsistensi dalam menjaga kualitas layanan, transparansi prosedur, serta kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan." katanya.
Lebih lanjut, ia berharap satuan kerja yang saat ini berada pada kategori Baik dapat meningkat menjadi Sangat Baik secara merata pada tahun 2026.
Ombudsman akan terus hadir sebagai mitra strategis, tidak hanya dalam fungsi pengawasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hiskia Simarmata menyampaikan apresiasi atas pengawasan konstruktif yang dilakukan Ombudsman RI serta menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan.
"Kami berterima kasih atas pengawasan yang konstruktif dari Ombudsman RI. Sinergi ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus berbenah. Target kami pada tahun 2026 seluruh Kantor Pertanahan di Bangka Belitung dapat meraih kategori Sangat Baik." tuturnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan standar pelayanan publik diterapkan
secara konsisten di seluruh unit kerja.
Penyampaian hasil penilaian ini, diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Ombudsman RI dan BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, demi memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepuasan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(*).








