• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Rilis Hasil Survei Standar Kepatuhan Pelayanan Publik di ATR-BPN dan Polres se-Sulteng. Ini Hasilnya
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Selasa, 11/01/2022 •
 
Hasil Survei Ombudsman RI/ rilis Ombudsman Sulteng

PALU- Kantor Perwakilan Ombudsman Sulteng merilis hasil survey terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk instansi Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Negara dan Polres se-Sulteng yang digelar Ombudsman RI sepanjang tahun 2021. 14 Kabupaten, Kota dan Provinsi se-Sulteng memperoleh skor yang bervariasi dengan zona kepatuhan Hijau, Kuning dan Merah.

Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang mendapat Rapor merah masalah BPN. Dengan skor 42,97. Sementara, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng, berada di Zona Hijau dengan nilai bagus berkisar 85 hingga 87. Sisanya, Kabupaten Sigi,Donggala,Parigi Moutong,Buol,Toli-toli,Tojo Una-una, Poso, Banggai Laut, berada di Zona Kuning, yang skor-nya berkisar di 50 hingga 70.

Sementara itu, untuk survey Polres se-Sulteng, Polres Morowali menjadi satu-satunya Kepolisian Resort yang mendapat Zona Merah dengan nilai 39,95. Sementara Morowali Utara, Sigi dan Buol mendapat zona Hijau dengan skor berkisar 82-84.

Sedangkan Zona Kuning masing-masing diperoleh Banggai, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Poso, Parigi Moutong, Donggala, Palu.

Sementara dua resort lainnya yaitu Banggai Kepulauan dan Provinsi Sulteng, tak memiliki nilai soal standar pelayanan publik ini. Belum penjelasan apa alasan sehingga dua resort tersebut belum ada penilaian.

Ombudsman RI sendiri membagi hasil survey berdasarkan Zona dengan perincian masing-masing Zona Hijau level kepatuhan tinggi dengan nilai antara 80-100.Sedangkan untuk Zona Kuning Level Kepatuhan Sedang dengan nilai 51-80,99. Serta Zona Merah dengan nilai 0-50,99 dengan level kepatuhan rendah.

Kepala Perwakilan Ombudman Sulawesi Tengah, H Farid Sofyan Lembah menyampaikan ucapan selamat untuk instansi yang masuk Zona Hijau Pelayanan.

Menurut Sofyan, memang tidak mudah untuk bisa memenuhi 14 standar pelayanan yang ditetapkan Ombudsman RI untuk penilaian.

"Tidaklah mudah memang untuk bisa memenuhi 14 standar pelayanan. Hasil ini semoga bisa meminimalisasi praktek maladministrasi dalam pelayanan," demikian Farid Sofyan Lembah dalam keterangan pers yang diterima Palu Ekspres, Jumat malam (7/1/2022).

Sofyan memberi saran, untuk instansi yang masih dalam Zona Kuning dan Merah hendaknya bisa kembali berbenah menyiapkan variabel dan indikator pelayanan yg seharusnya disiapkan.

"Masyarakat amat sangat berharap bisa terlayani dan tentu bisa dapatkan kualitas layanan yang seharusnya mereka terima," tandas Sofyan.

Dia berharap para pimpinan instansi terus memberi motivasi yang kuat agar tahun 2022 ini bisa memperbaiki kualitas layanannya. (aaa/pe)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...