Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel Ingatkan Potensi Maladministrasi PPDB 2022

KBRN, Pangkal Pinang : Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2022/2023 akan dilaksanakan 20 Juni 2022 mendatang diharapkan sesuai prosedur. mengingat dari Pelaksanaan PPDB kerap muncul sejumlah masalah mulai dari anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak mendapatkan kuota zonasi, penyimpangan kuota penerimaan peserta didik baru, ketidak jelasan informasi mekanisme dan persyaratan PPDB dan tidak tersedianya pengelolaan pengaduan masyarakat serta belum mengakomodir alur penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Sulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa ( 7/6/2022 ) di Pangkal Pinang. Dikatakannya, masalah yang muncul menjadi perhatian penuh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat dari tahun sebelumnya ke Ombudsman Babel, peluang terjadinya maladministrasi sangat mungkin terjadi, mengingat kebijakan zonasi yang masih berbeda penerapannya di setiap sekolah." tuturnya.
Tahun ini, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, PPDB dilaksanakan dengan memodifikasi peraturan zonasi dengan membagi zonasi sesuai kuota masing masing walaupun sudah ada Permendikbud yang menjadi pedoman.
"Koordinasi Ombudsman Babel dengan Dinas Pendidikan Povinsi Kepulauan Bangka Belitung, memang di sampaikan pada PPDB tahun 2022 ini, akan dilaksanakan modifikasi terhadap peraturan zonasi dalam PPDB tingkat SMA sederajat, akan di akomodir menjadi 3 wilayah atau 3 zona, di mana masing masing zona akan ada kuota masing masing. Ini dalam rangka untuk mengakomodir belum meratanya jumlah sekolah yang ada di Babel . tentunya kita sambut baik upaya ini untuk melaksanakan azas keadilan pada dunia pendidikan terhadap siswa kita. " ujarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan PPDB 2022, ia menghimbau seluruh penyelenggara, untuk dapat melaksanakan PPDB dengan memegang asas keadilan yang diwujudkan dengan penyelenggaraan yang jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Babel memandang diperlukan kesadaran dari penyelenggara dan pelaksana PPDB 2022 agar tidak melakukan tindakan maladministrasi dan mampu menyelesaikan keluhan masyarakat secara internal,
"Mengingatkan kepada para penyelenggara, bahwa dalam mengambil keputusan terkait PPDB harus memperhatikan dampak untuk kedepannya, jangan sampai ada peserta didik yang harus belajar diluar kelas karena diterima disekolah yang menampung melebihi kuota yang sudah ditentukan." Ujarnya kepada rri.co.id
Hal penting yang harus di sadari, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru merupakan upaya menciptakan pemerataan kualitas sekolah di daerah , juga di dukung dengan kebijakan pemerataan kualitas SDM di masing masing sekolah serta adanya perhatian terhadap kebijakan secara umum atau penganggaran dan sebagainya.
Selain itu, PPDB juga dapat difahami dengan sistem zonasi bukan semata bicara soal penerimaan siswa baru namun lebih ke pengembangan kualitas sekolah dalam jangka panjang., serta butuh peran serta masyarakat dalam pengawasi penyelenggaraan PPBD.
"Mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun 2022, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan adanya dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi lainnya." jelas Sulby .
Kanal pengaduan Ombudsman Babel yang dapat digunakan masyarakat, meliputi whatapps (08119733737), Telepon (0717) 9114193, email pengaduan.babel@ombudsman.go.id, selain itu masyarakat dapat menyampaikan melalui media sosial Ombudsman RI seperti Facebook, Instagram, maupun twitter. ( NV )








